JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhnya gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Badan Peradilan Khusus yang menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada.
Permohonan dengan putusan nomor 85/PUU-XX/2022 ini sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), diwakili oleh Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irma Lidarti.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan hasil putusan, dikutip dalam tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (30/9/2022).
Adapun uji materi yang diajukan Perludem yaitu Pasal 157 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Baca juga: Perludem: Konstitusi Tutup Ruang Presiden Dua Periode Jadi Cawapres
Pasal itu menyebutkan tentang pembentukan badan peradilan khusus untuk menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada yang harus dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yang turut membacakan putusan menyampaikan, permohonan dikabulkan lantaran MK menilai seluruh dalil pemohon beralasan menurut hukum.
Dalam putusannya, hakim menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Enny.
Baca juga: Bawaslu dan Konsepsi Badan Peradilan Khusus Pemilu
Enny mengatakan, ada beberapa pertimbangan hukum atas hasil putusan tersebut. Di antaranya, ada inkonstitusionalitas Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada yang membawa implikasi hilangnya kesementaraan yang diatur dalam Pasal 157 ayat (3) Pilkada.
Dengan demikian, kewenangan mahkamah untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan tidak lagi terbatas hanya sampai dibentuknya badan peradilan khusus, melainkan akan bersifat permanen, karena badan peradilan khusus demikian tidak lagi akan dibentuk.
"Demi memperjelas makna Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 yang tidak lagi mengandung sifat kesementaraan, maka menurut Mahkamah frasa ‘sampai dibentuknya badan peradilan khusus’ harus dicoret atau dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945," ucap Enny.
Dalam Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945 diatur bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya, serta MK.
Oleh karenanya, menurut mahkamah, menutup kemungkinan dibentuknya suatu badan peradilan khusus pemilihan yang tidak berada di bawah lingkungan MA atau MK.
Baca juga: Komisioner KPU Dorong Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu
Sementara itu, membuat peradilan khusus menjadi bagian dari MA atau MK dinilai bukan pilihan yang tepat dan konstitusional. Mengingat latar belakang munculnya peralihan kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada beberapa periode sebelumnya.
Selain itu, sejak tahun 2008, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah dilakukan oleh MK.
Ditambah lagi, badan peradilan khusus yang dimaksud dalam UU 10/2016 belum juga terbentuk. Padahal, pilkada serentak secara nasional akan dihelat pada November 2024.
Baca juga: MK Dorong Pembentukan Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada
Sebagai informasi, Perludem meminta MK segera memutus nasib pengadilan khusus Pilkada yang belum terbentuk.
Sebab, hingga saat ini belum ada diskusi mendalam bagaimana bentuk, mekanisme, kewenangan dan eksistensi pengadilan ini.
Padahal, Pilkada serentak nasional akan terlaksana pada November 2024 dan tahapannya akan dimulai pada pertengahan tahun 2023.
"Dengan dikabulkannya permohonan ini, MK memberikan kepastian hukum terkait lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada," ucap Perludem.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II Nilai Peradilan Khusus Pemilu Penting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.