Ditambah lagi, badan peradilan khusus yang dimaksud dalam UU 10/2016 belum juga terbentuk. Padahal, pilkada serentak secara nasional akan dihelat pada November 2024.
Baca juga: MK Dorong Pembentukan Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada
Sebagai informasi, Perludem meminta MK segera memutus nasib pengadilan khusus Pilkada yang belum terbentuk.
Sebab, hingga saat ini belum ada diskusi mendalam bagaimana bentuk, mekanisme, kewenangan dan eksistensi pengadilan ini.
Padahal, Pilkada serentak nasional akan terlaksana pada November 2024 dan tahapannya akan dimulai pada pertengahan tahun 2023.
"Dengan dikabulkannya permohonan ini, MK memberikan kepastian hukum terkait lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada," ucap Perludem.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II Nilai Peradilan Khusus Pemilu Penting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.