JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mendorong dibentuknya badan peradilan khusus pemilu.
Nantinya, badan peradilan khusus tersebut berwenang dalam menyelesaikan berbagai sengketa hukum pemilu dalam satu atap.
Usulan ini muncul karena selama ini penyelesaian sengketa pemilu ada di banyak instansi, mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Bahwa ke depan itu seharusnya sebagaimana amanat Undang-Undang, penyelesaian sengketa hukum pemilu dalam satu atap itu menjadi penting," kata Pramono saat dihubungi, Selasa (20/11/2018).
Baca juga: KPU: Penyandang Disabilitas Mental Wajib Bawa Rekomendasi Dokter saat Mencoblos
Penyelesaian sengketa yang tidak satu atap, menurut Pramono, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.
Misalnya, sudah ada putusan MA tentang sebuah sengketa. Tetapi, pasca-putusan tersebut Bawaslu daerah justru membuat putusan yang berbeda.
Berdasar pengalaman, kata Pramono, kasus demikian banyak terjadi pasca-pilkada.
Oleh karena itu, ke depannya penting dibuat badan peradilan khusus pemilu.
Pramono melanjutkan, badan peradilan itu bisa dibentuk untuk jangka waktu tertentu (ad hoc) maupun permanen.
Baca juga: KPU Temui Kendala dalam Mendata Pemilih Penyandang Disabilitas Mental
Namun, jika pembentukannya di pusat, ia menyarankan badan peradilan tersebut dibuat secara permanen.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan