Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpilihnya Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK dan Nasib Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 29/09/2022, 09:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa, Johanis Tanak, resmi terpilih oleh Komisi III DPR sebagai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Terpilihnya Johanis diketahui usai fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di Komisi III DPR, Rabu (28/9/2022).

Johanis Tanak terpilih lewat mekanisme voting oleh seluruh anggota dan pimpinan Komisi III DPR.

Tak berlangsung lama, sejak fit and proper test hingga pengambilan keputusan hanya berjalan total lebih kurang 3 jam.

Johanis mengalahkan I Nyoman Wara, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang malang melintang sebagai auditor dan menangani banyak kasus besar. Salah satunya, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca juga: Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Baru Berharta Rp 8,9 Miliar

Dinamika fit and proper test

Sebelum terpilih, Johanis Tanak menjalani fit and proper test di Komisi III DPR sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia menjadi peserta yang kedua setelah I Nyoman Wara.

Nyoman sebelumnya menjalani fit and proper test sekitar pukul 14.00 WIB.

Keduanya menjalani ujian tersebut tidak seperti biasanya. Mereka diberikan catatan oleh Komisi III, tetapi tidak ada kesempatan untuk menjawab.

Secara garis besar, dalam pemaparan, Nyoman ingin KPK fokus dalam hal penindakan kasus-kasus yang merugikan keuangan negara.

"Oleh karena itu, maka KPK hendaknya fokus pada kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian negara dengan melakukan case building untuk recovery," kata Nyoman dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu.

Baca juga: Tok, Komisi III DPR Pilih Johanis Tanak Gantikan Lili Pintauli di KPK

Sementara, Johanis akan mengedepankan pencegahan dalam kasus tindak pidana korupsi apabila nantinya terpilih sebagai pimpinan KPK.

"Ketika sekiranya Tuhan Yang Maha Esa mengizinkan saya untuk kemudian bergabung dengan rekan-rekan di KPK, saya juga mencoba menyampaikan kepada teman-teman untuk mengedepankan penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui tindakan pencegahan," ujar Johanis di hadapan anggota Komisi III DPR.

Proses fit and proper test tidak berlangsung lama dikarenakan kedua calon sudah pernah menjalani ujian yang sama pada 2019.

Perlu diketahui, dua calon ini sebelumnya mengikuti fit and proper test calon komisioner KPK, berbarengan dengan Lili Pintauli pada 2019.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com