Oleh karena itu, mereka hanya memaparkan apa yang sekiranya menjadi pelengkap atau tambahan visi misi sebelumnya.
"Namanya manusia ini kan sudah tiga tahun yah, 2019 ke 2022, kita ingin mengetahui apakah masih integritasnya masih sama, kemudian intelektualnya, profesionalitasnya masih sama dan juga tentunya kesehatan, baik jasmani rohani dan fisik yang bersangkutan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
Setelah fit and proper test, Komisi III mengambil jeda sejenak untuk istirahat. Mereka memulai kembali pada pukul 16.00 WIB untuk menjalani mekanisme pengambilan keputusan.
Adapun pengambilan keputusan dilakukan melalui sistem voting atau pemungutan suara.
Seluruh anggota dan pimpinan Komisi III DPR memasukkan nama pilihannya ke sebuah kotak.
Kemudian, setelah semua selesai memberikan suara, tibalah proses pembacaan dan penghitungan suara.
Akhirnya, diketahui jumlah suara terbanyak diperoleh Johanis Tanak dengan total 38, sedangkan Nyoman hanya 14 suara.
Secara rinci, jumlah total suara sejatinya 53. Namun, satu suara dinyatakan tidak sah.
"Hasil perhitungan, voting dengan sistem one man one vote, dengan nama I Nyoman jumlah suara 14 dan saudara Johanis Tanak jumlah suara 38, dan satu suara tidak sah. Total 53 suara sesuai jumlah kehadiran,” kata Adies dalam rapat di Komisi III.
Baca juga: Johanis Tanak Jadi Capim Terpilih KPK, Pimpinan Komisi III: Silakan Lapor Bohir Masing-masing
“Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023. Apakah bisa disetujui?” tanya Adies.
Seluruh anggota dan pimpinan Komisi III DPR mengucapkan kata setuju.
Pernyataan setuju itu diiringi oleh ketukan palu Adies tanda kesepakatan.
Johanis Tanak kini menggenggam tugas berat sebagai pengganti Lili Pintauli.
Pimpinan Komisi III berharap, siapapun calon pimpinan terpilih hendaknya tidak merasa lebih hebat dari empat pimpinan KPK yang ada saat ini.
Hal itu dinyatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa sesaat mendengar paparan I Nyoman Wara dalam fit and proper test.