Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Tim Ad Hoc Kasus Pembunuhan Munir Sedang Bekerja

Kompas.com - 27/09/2022, 10:02 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan tim Ad Hoc penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir terus berjalan.

Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pemantauan M Choirul Anam menjelaskan, tim Ad Hoc sedang melakukan konsolidasi dan rapat-rapat terkait kasus Munir.

"Itu kan secara tim formalnya diputuskan dari Paripurna, dan Paripurna sudah memutuskan tim itu. Ini jalan sekarang lagi konsolidasi dan sekarang sudah mulai rapat untuk mengkonsolidasikan semua bahan-bahan yang sudah ada," ujar Anam saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (26/9/2022).

Namun, Anam belum bisa memastikan kapan kesimpulan akhir tim Ad Hoc rampung dan bisa diumumkan ke publik.

Baca juga: Cerita Suciwati, Pembunuh Munir Dapat Remisi 4,5 Tahun karena Rajin Jadi Donor Darah

Pasalnya, kesimpulan akhir penyelidikan akan sangat tergantung dengan pemeriksaan yang dilakukan tim Ad Hoc.

Ditambah lagi, dengan pemeriksaan dokumen-dokumen temuan baru.

"(Kesimpulan akhir) tergantung manajemen penyelidikannya kayak apa, siapa yang dipanggil, semakin banyak yang dimintai keterangan pasti membutuhkan waktu cukup lama," kata Anam.

"Semakin banyak dokumen yang dibaca didalami, ya pasti membutuhkan waktu yang lama," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM resmi membentuk tim Ad Hoc penyelidikan kasus Munir dari hasil sidang paripurna 12 Agustus 2022.

Baca juga: Saat Para Saksi Pembunuhan Kasus Munir Cabut Kesaksian sehingga Muchdi Pr Bebas dari Hukuman

Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara mengatakan, tim Ad Hoc nantinya akan menentukan apakah ditemukan pelanggaran HAM berat atas kasus yang terjadi tahun 2004 tersebut.

"Ad Hoc itu tim untuk penyelidikan HAM yang berat, itu untuk melakukan penyelidikan ada tidaknya peristiwa yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat," ucap Beka saat ditemui di Kantor Komnas HAM, pada 15 Agustus 2022.

Beka juga merincikan, tugas tim Ad Hoc nantinya akan meminta keterangan terkait dengan peristiwa kematian Munir.

Baca juga: Komnas HAM: Tim Ad Hoc Kasus Munir Tetap Bisa Bekerja meski Peristiwa Pidana Sudah Kedaluwarsa

Begitu juga dengan mengumpulkan dua bukti permulaan yang cukup membuat peristiwa itu disebut pelanggaran HAM berat.

"Dari situ kemudian disimpulkan apakah satu peristiwa disebut pelanggaran HAM berat atau tidak," ujar Beka.

Saat ini, kasus kematian Munir belum bisa dikatakan pelanggaran HAM berat.

Ia menyebut hasil penyelidikan belum memiliki kesimpulan sehingga dibentuk tim Ad Hoc untuk mencari kembali bukti adanya pelanggaran HAM berat atau tidak.

"Belum ada kesimpulan, atau belum ada keputusan bahwa peristiwa pembunuhan Munir ini disebut pelanggaran HAM berat, ini baru mencari lagi dalam pengertian menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM berat," kata Beka.

Baca juga: Ketika Kasus Pembunuhan Munir Jadi Perhatian Dunia Internasional, tapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com