JAKARTA, KOMPAS.com - Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati menulis bagaimana para saksi persidangan kasus pembunuhan suaminya kompak menarik kesaksian.
Ini dinilai menjadi salah satu penyebab Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) yang diduga otak pembunuhan Munir bebas dari jerat pidana.
Pertama adalah saksi kunci Direktur Perencanaan Pengendalian Operasi Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Santoso.
"Dalam persidangan beredar surat ber-kop Kedutaan Besar RI di Pakistan. Isinya, Kolonel Budi Santoso (BS) mencabut keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Suciwati dalam buku yang ditulisnya bertajuk "Mencintai Munir".
Baca juga: Ketika Kasus Pembunuhan Munir Jadi Perhatian Dunia Internasional, tapi...
Dalam buku itu, Suciwati mengisahkan bahwa Budi Santoso juga tak kunjung hadir di persidangan, padahal sudah dipanggil sebanyak 14 kali oleh majelis hakim.
Belakangan, Budi disebut tak hadir dan tak juga pulang ke Indonesia karena merasakan ancaman pembunuhan.
"Begitu pulang, naluri sebagai intelijen mengatakan, saya akan dibunuh," Suciwati menirukan pengakuan Budi Santoso.
Namun, Budi Santoso sempat mengirimkan video kesaksian saat berada di Kuala Lumpur.
Dalam video tersebut, Budi sempat menanyakan perihal surat rekomendasi penugasan keamanan internal Garuda yang diberikan Muchdi PR kepada Pollycarpus.
"Saya mendapat tugas menghabisi Munir," jawab Pollycarpus.
Baca juga: 4 Skenario Pembunuhan Munir: Dibunuh di Mobil, Disantet, hingga Diracun di Udara
Budi Santoso juga mengungkapkan aliran dana BIN ke kantong Pollycarpus.
Beberapa kali, Budi membayar sebesar Rp 10 juta menggunakan uang pos dana taktis bulanan Deputi Penggalangan atas perintah Muchdi Pr.
Kesaksian Budi juga mengungkapkan ada pertemuan informal Kepala BIN AM Hendropriyono yang mempertanyakan keberangkatan Munir ke Belanda.
Menurut Hendropriyono, keberangkatan Munir dinilai sebagai upaya menjual negara dan perlu untuk dicegah.
Muchdi Pr kemudian menerjemahkan Hendropriyono sebagai perintah untuk membunuh.