JAKARTA, KOMPAS.com - Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati menulis bagaimana para saksi persidangan kasus pembunuhan suaminya kompak menarik kesaksian.
Ini dinilai menjadi salah satu penyebab Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) yang diduga otak pembunuhan Munir bebas dari jerat pidana.
Pertama adalah saksi kunci Direktur Perencanaan Pengendalian Operasi Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Santoso.
"Dalam persidangan beredar surat ber-kop Kedutaan Besar RI di Pakistan. Isinya, Kolonel Budi Santoso (BS) mencabut keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Suciwati dalam buku yang ditulisnya bertajuk "Mencintai Munir".
Baca juga: Ketika Kasus Pembunuhan Munir Jadi Perhatian Dunia Internasional, tapi...
Dalam buku itu, Suciwati mengisahkan bahwa Budi Santoso juga tak kunjung hadir di persidangan, padahal sudah dipanggil sebanyak 14 kali oleh majelis hakim.
Belakangan, Budi disebut tak hadir dan tak juga pulang ke Indonesia karena merasakan ancaman pembunuhan.
"Begitu pulang, naluri sebagai intelijen mengatakan, saya akan dibunuh," Suciwati menirukan pengakuan Budi Santoso.
Namun, Budi Santoso sempat mengirimkan video kesaksian saat berada di Kuala Lumpur.
Dalam video tersebut, Budi sempat menanyakan perihal surat rekomendasi penugasan keamanan internal Garuda yang diberikan Muchdi PR kepada Pollycarpus.
"Saya mendapat tugas menghabisi Munir," jawab Pollycarpus.
Baca juga: 4 Skenario Pembunuhan Munir: Dibunuh di Mobil, Disantet, hingga Diracun di Udara
Budi Santoso juga mengungkapkan aliran dana BIN ke kantong Pollycarpus.
Beberapa kali, Budi membayar sebesar Rp 10 juta menggunakan uang pos dana taktis bulanan Deputi Penggalangan atas perintah Muchdi Pr.
Kesaksian Budi juga mengungkapkan ada pertemuan informal Kepala BIN AM Hendropriyono yang mempertanyakan keberangkatan Munir ke Belanda.
Menurut Hendropriyono, keberangkatan Munir dinilai sebagai upaya menjual negara dan perlu untuk dicegah.
Muchdi Pr kemudian menerjemahkan Hendropriyono sebagai perintah untuk membunuh.
Setelah pembunuhan terjadi, Pollycarpus datang ke kantor BIN, menemui Budi Santoso dan mengatakan "Munir sudah saya habisi dengan racun".
Dalam video kesaksian itu, Budi menangis sambil berkata "Mengapa ada orang bisa seenteng ini membunuh orang lain," tulis Suciwati.
Namun, dalam buku diceritakan, kesaksian Budi Santoso dibantah oleh Muchdi Pr.
Setelah kesaksian itu, beberapa saksi yang sudah dilakukan BAP ramai-ramai mencabut kesaksian mereka.
Termasuk, Ongen Latuihamallo yang disebut sempat berada dekat sebuah kafe di Bandara Changi, Singapura, saat Munir diracun di tempat itu.
"Di depan majelis hakim, Ongen Latuihamanllo membantah kesaksiannya dalam BAP dengan alasan berada di bahwa tekanan penyidik," tulis Suciwati.
Baca juga: Rilis Buku Mencintai Munir, Suciwati: untuk Merawat Ingatan Penegakan HAM
Selain itu, dua pegawai tata usaha BIN turut mencabut keterangan mereka dalam BAP, juga saksi sopir Muchdi Pr.
Saksi penting dalam kasus pembunuhan itu juga gagal dimunculkan di pengadilan, seperti Wakil Kepala BIN As'ad Ali dan agen BIN Sentot.
"Singkatnya, saksi-saksi penting gagal dimunculkan dan saksi-saksi yang hadir mengubah keterangan, tidak diperiksa secara seksama oleh majelis hakim," tulis Suciwati.
Suciwati kecewa karena majelis hakim tidak memerintahkan penyidik untuk memperkuat bukti.
Demikian juga tim jaksa penuntut umum yang tidak memberikan bukti rekaman antara Muchdi Pr dan Pollycarpus yang seharusnya bisa ditunjukan di persidangan.
"Mungkinkah keadilan ditegakkan? Jawabannya kudapat beberapa jam sebelum pergantian tahun, 31 Desember 2008. Majelis hakim yang terdiri dari Suharto sebagai ketua, dengan Haswandi, dan Ahmad Yursak sebagai anggota memutuskan: Muchdi bebas!" kata Suciwati.
Baca juga: Suciwati Bongkar 3 Surat Bukti Keterlibatan Pejabat Garuda Indonesia dalam Pembunuhan Munir
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.