Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Koreksi Mahfud, yang Terseret Suap Dua Hakim di MA, Bukan Dua Hakim Agung

Kompas.com - 27/09/2022, 07:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sejauh ini hanya ada satu hakim agung yang terseret dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengoreksi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut terdapat dua hakim agung yang terseret kasus suap.

“Bukan dua hakim agung, dua hakim di Mahkamah Agung,” kata Alex saat ditemui awak media di lobi Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Menanti Gebrakan Reformasi Hukum Mahfud MD Usai Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi

Alex mengatakan, dua hakim tersebut adalah Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

Karena itu, kata Alex, informasi akurat hingga saat ini adalah dua hakim dari Mahkamah Agung terseret kasus suap, bukan dua hakim agung.

“Jadi dua orang hakim yang dari MA. bukan dua hakim agung,” kata mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.
              
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hakim yang terlibat dalam perkara pengurusan di Mahkamah Agung lebih dari satu orang.

Menurut Mahfud, terdapat dua hakim yang diduga menerima suap.

"Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut, dan hukumannya harus berat juga,” ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip siaran Kompas TV pada Sabtu (24/9/2022).

Baca juga: Jokowi Perintahkan Mahfud Reformasi Bidang Hukum Setelah Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu.

Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuryanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca juga: Menilik Kotak Ajaib Berisi Uang Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Lembaga antirasuah mengamankan uang sebesar 205.000 dollar Singapura dari OTT tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Hakim Agung Sudrajad Dimyati mendapatkan jatah sebesar Rp 800 juta.

“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” tutur Firli, Jumat (23/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com