Sebaliknya, jika KPK bisa menunjukkan bukti kuat atas dugaan korupsi itu, Mahfud meminta Enembe bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Tetapi, kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari pembangunan NKRI,” ucap Mahfud.
KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua untuk Enembe pada Senin (26/9/2022).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan mereka sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Enembe sebagai tersangka.
Ali mengimbau supaya Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif dan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik.
“Kami berharap tersangka dan PH (penasehat hukum) nya kooperatif hadir,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Ali mengingatkan, pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan bagi Lukas Enembe untuk menjelaskan terkait dugaan korupsi yang menjeratnya kepada penyidik.
Dia juga menyatakan, Enembe harus membuktikan secara hukum apakah dia terlibat atau tidak dalam kasus dugaan korupsi itu, dan bukan menyebar narasi dugaan kriminalisasi.
Baca juga: MAKI Sebut Lukas Enembe Bisa Dijemput Paksa jika Senin Tak Hadiri Panggilan KPK
Penyidik KPK berhak melakukan pemanggilan paksa jika Enembe kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang kedua.
Dasar hukumnya adalah Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di dalam pasal tersebut disebutkan, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.
Selain itu, Ali mengatakan, KPK akan melakukan proses hukum terhadap Enembe sesuai prosedur dan hukum acara pidana.
Baca juga: MAKI Minta KPK Kirim Dokter Independen untuk Periksa Kesehatan Lukas Enembe
“Hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” kata Ali Fikri.
(Penulis : Syakirun Ni'am, Irfan Kamil, Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : Dani Prabowo, Nursita Sari, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.