JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad langsung datang ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini dijebloskan ke tahanan.
Menurut catatan ini adalah kali ketiga KPK membongkar praktik mafia peradilan di lingkungan MA.
Baca juga: Mahfud Sebut Hakim Agung yang Terseret OTT KPK Lebih dari 1
Praktik makelar kasus di tingkat MA menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan integritas hakim agung. Padahal MA ibarat benteng terakhir bagi para pencari keadilan.
Akibat praktik korupsi yang terus berulang itu sejumlah kalangan menilai Hakim Agung Sudrajad Dimyati mesti dihukum berat.
Terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad, Komisi Yudisial (KY) menyatakan ada peluang untuk pemecatan.
Akan tetapi, KY menyatakan harus terlebih dulu menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
“Kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan lain sebagainya, melakukan persidangan,” papar Mukti dalam konferensi pers di kantor KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Hakim Agung Kena OTT KPK, Mahfud MD: Hukumannya Harus Berat, Jangan Diampuni
“Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tentunya,” jelasnya.
Mukti menyatakan tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses etik dan pidana bisa berjalan beriringan.
“Kita berharap bahwa ini (proses etik dan hukum) bisa berjalan,” ucapnya.
Mukti menyampaikan KY memberikan dukungan kepada KPK untuk melakukan pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Baca juga: MA dan KY Diminta Segera Pecat Hakim Agung Sudrajad Dimyati
“Komisi Yudisial mendukung KPK bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,”
Harapan supaya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dihukum berat atas perbuatannya jika terbukti disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menurut dia, hukuman berat bagi hakim agung terjaring OTT KPK merupakan sesuatu yang layak.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.