Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Tafsir UU Perlindungan Data Pribadi yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 25/09/2022, 13:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JIKA ada produk legislasi yang paling ditunggu-tunggu, maka itu adalah Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pengesahan UU PDP dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (20/9/2022), menjadi menarik karena berbarengan dengan gempita kasus penyebaran data pribadi yang menjadi trending topic dan menyita perhatian publik.

Namun perlu diketahui bahwa legislasi ini tidak lahir serta merta karena hingar-bingar itu. Presiden Joko Widodo telah mengirimkan naskah RUU PDP ke DPR sejak dua tahun lalu, kemudian dibahas penuh dinamika melalui enam kali perpanjangan masa sidang.

UU PDP dipercaya sangat penting dan strategis untuk mengawal dan memacu transformasi Indonesia memasuki Industri 5.0. Saat ini data sudah menjelma sebagai the new oil di era transformasi digital yang begitu masif.

Produk legislasi ini mengatur perlindungan data pribadi secara kodifikatif dalam satu UU secara terintegrasi, komprehensif, dan sistematik.

Kita memang tidak menafikan bahwa sebelumnya ketentuan tentang perlindungan data pribadi memang sudah ada, meskipun sangat terbatas.

Kondisi ketentuan secara sangat terbatas inilah yang justru menjadi persoalan, karena sangat tidak memadai, parsial, belum lagi tersebar dalam berbagai UU. Materi muatannya pun relatif sumir dan tidak komprehensif.

Ketiadaan UU kodifikatif-komprehensif ini menjadi cikal-bakal ketidakpastian hukum dan kesulitan dalam penegakannya.

Kondisi ini juga tidak bagus bagi keamanan data pribadi warga negara dan juga bagi dunia usaha dan investasi.

Lex specialis dan kepastian hukum

UU PDP adalah produk legislasi lex specialis yang merupakan instrumen legislasi primer yang mengatur secara spesifik perlindungan data pribadi. Sifatnya yang lex specialis menjadikan tidak tersekat oleh sektor atau rezim hukum tertentu.

Dalam teori dan praktik hukum, kedudukan lex specialis memiliki makna jika ada konflik pengaturan (conflict of law) dengan UU eksisting lain, maka yang berlaku adalah UU PDP ini.

Hal itu sesuai dengan asas, “hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex specialis derogate legi generalis).”

Dalam menghadapi transformasi digital dan persaingan global yang sangat keras, serta faktor big data yang sangat strategis, maka untuk kepastian hukum, Lembaga PDP yang akan dibentuk, dan tentu saja Aparat Penegak Hukum (APH), harus secara konsisten menerapkan prinsip ini.

UU PDP diproyeksikan antara lain untuk menjawab realitas ketiadaan standar dan kriteria perlindungan data pribadi.

UU PDP juga menjawab keraguan dunia usaha dan investasi, tatkala kegiatan usahanya bersentuhan dengan data pribadi. Dengan kata lain, UU ini menjadi jawaban atas ketidakpastian hukum itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

KPK Periksa Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 Terpidana Korupsi Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com