Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala 23 Koruptor Dibebaskan Bersyarat, Korupsi Tak Lagi Jadi Kejahatan Luar Biasa?

Kompas.com - 08/09/2022, 11:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 23 narapidana korupsi menghirup udara segar pada Selasa, 6 September setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Beberapa dari mereka telah mendekam di penjara selama bertahun-tahun. Namun, di antaranya baru menjalani pidana singkat seperti mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan 23 napi itu sebelumnya mendekam di dua lapas.

Baca juga: Pinangki Lapor Diri Perdana ke Bapas Jaksel Setelah Bebas Bersyarat

“23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” ujar Rika dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

Tidak sedikit narapidana yang bebas itu terlibat kasus korupsi berjumlah miliaran hingga triliunan rupiah.

Beberapa di antaranya seperti, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menyuap hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan korupsi pengadaan alat kesehatan.

Baca juga: Ketua Komisi III Bela Keputusan 23 Koruptor Dibebaskan Bersyarat

Kemudian adiknya, Tubagus Chaeri Wardana yang disebut sebagai "Pangeran Banten" yang terjerat empat kasus korupsi.

Kemudian, Anang Sugiana Sudihardjo dan Sugiharto selaku pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi terpidana korupsi e KTP.

Rika mengatakan, 23 terpidana korupsi itu merupakan bagian dari 1.368 yang mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), maupun cuti menjelang bebas (CMB).

“Sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Ditjen Pas telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia,” ujar Rika.

Baca juga: Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Bebas Bersyarat, Susul Ratu Atut dan Jaksa Pinangki

Rika mengatakan, narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan.

Lebih Untung Korupsi daripada Risikonya

Merespons fenomena ini, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, korupsi tidak lagi menjadi extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Sebab, hanya dengan menjalani pidana badan atau kurungan singkat, pelaku korupsi bisa bebas.

Hal ini salah satunya terlihat dari masa hukuman eks Jaksa Pinangki yang hanya mendekam sekitar 2 tahun penjara.

Baca juga: Penjara Singkat Pinangki dan Koruptor Dapat Bebas Bersyarat Disebut Hilangkan Efek Jera

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com