JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menilai, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung tidak cermat membuat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi perizinan persetujuan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO).
Hal itu dikatakan Juniver Girsang dalam sidang dengan agenda eksepsi dari terdakwa Master Parulian Tumanggor yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).
Menurut Juniver, kasus yang menjerat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia itu bukanlah perkara tindak pidana korupsi.
“Apa yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana dan tidak masuk ke dalam ruang lingkup tindak pidana korupsi,” ujar Juniver dalam sidang.
Baca juga: Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Duga Grup Wilmar Raup Keuntungan Ilegal Rp 1,6 Triliun
Juniver Girsang menilai, Master Parulian bukan pihak yang menerbitkan peraturan atau keputusan yang terkait dengan izin ekspor yang berimbas pada tingginya harga minyak goreng di masyarakat.
Akan tetapi, katanya, PT Wilmar Grup dipaksa pemerintah untuk mengikuti program yang telah diatur untuk mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng tersebut.
“Justru Wilmar Grup yang menderita kerugian dan menjadi korban inkonsekuensi kebijakan program penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Juniver.
Selain itu, Juniver Girsang menekankan bahwa tidak ada satu pun Pasal tentang ketentuan pidana dalam Undang-undang Perdagangan.
Ia menyebutkan, pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 juga bukan sanksi pidana, melainkan hanya sanksi administratif.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun
Atas aturan hukum tersebut, Juniver meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap kliennya tidak dapat diterima dan batal demi hukum.
“Dakwaan penuntut umum error in persona, bahwa dalam ilmu hukum pidana pengertian error in persona diterjemahkan sebagai adanya penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana dimana pelaku sebernarnya adalah orang lain,” ujar Juniver.
“Dakwaan tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap,” katanya melanjutkan.
Dalam perkara ini, Master Parulian menjadi terdakwa bersama Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Kemudian, tim asistensi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Lin Che Wei dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana.
Baca juga: Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng Sampaikan Pembelaan Hari Ini
Menurut Jaksa, perbuatan para terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 18,3 triliun.
Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa saat membacakan dakwaannya dalam persidangan, pada akhir Agustus lalu.
Lebih lanjut, Jaksa menyebut dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.
Baca juga: Jejak Kasus Korupsi Minyak Goreng sampai Menjelang Sidang
Menurut Jaksa, kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.
Wisnu dan empat tersangka lain didakwa memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit memenuhi stok dalam negeri. Sementara DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri.
Akibat DMO tidak disalurkan, negara akhirnya mesti mengeluarkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu beban masyarakat.
“Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam penyaluran BLT Tambahan Khusus Minyak Goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan,” tutur Jaksa.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.