Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/08/2022, 16:18 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Grup Wilmar selaku eksportir crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan produk turunannya diduga menerima keuntungan ilegal hingga Rp 1,6 triliun karena mendapatkan persetujuan ekspor (PE) yang diduga sarat korupsi.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa korupsi PE CPO Indra Sari Wisnu Wardhana selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Jaksa mengatakan, jumlah keuntungan ilegal itu merujuk pada perhitungan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 15 Juli 2022.

Baca juga: Lima Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO Akan Didakwa Hari Ini

Keuntungan tersebut dihitung per 15 Februari hingga 30 maret 2022.

“Perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar seluruhnya sebesar Rp 1.693.219.882.064,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Jaksa merincikan sejumlah perusahaan Grup Wilmar yang mendapatkan keuntungan itu, yakni antara lain PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp1.048.346.290.275 dan PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 562.846.062.900.

Kemudian, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 68.436.065.206, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp5.353.905.181, dan PT Wilmar Bio Energi Indonesia sebesar Rp8.237.558.502.

Selain Grup Wilmar, 10  perusahaan di bawah grup perusahaan eksportir CPO dan produk turunannya juga diduga meraup keuntungan ilegal.

Grup Permata Hijau misalnya, mendapatkan keuntungan total Rp 124.418.318.216 atau Rp 1,2 miliar dengan rincian, PT Permata Hijau Palm Oleo sebesar Rp 41.245.004.389, PT Nagamas Palmoil Lestari sebesar Rp 54.474.676.331, PT Permata Hijau Sawit sebesar Rp 84.841.806, dan PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp 28.613.795.690.

Baca juga: Mendag Zulhas Ajak Eksportir CPO Siap Tingkatkan Suplai ke India

Kemudian, Grup Musim Mas diduga mendapatkan keuntungan ilegal sebesar Rp 626.630.516.604 atau Rp 6,2 miliar.

Angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari keuntungan di enam perusahaan, yakni PT Musim Mas sebesar Rp 147.399.655.905, PT Musim Mas-Fuji sebesar Rp1.971.457.902, dan PT Intibenua Perkasatama sebesar Rp 449.573.936.117.

Kemudian, PT Agro Makmur Raya sebesar Rp 172.333.926, PT Megasurya Mas sebesar Rp3.718.613.494, dan PT Wira Inno Mas sebesar Rp 23.794.516.086.

Lebih lanjut, Jaksa menyampaikan, dugaan jumlah keuntungan ilegal itu dihitung dengan cara selisih harga rata-rata internasional minyak goreng dengan harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik dikalikan dengan kekurangan CPO atau minyak goreng yang didistribusikan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Jaksa menyebut, harga rata-rata internasional minyak goreng periode Februari-Maret 2022 adalah 1.628.243 dollar AS per ton atau senilai Rp 23.609.523. Nilai ini mengacu pada kurs 1 dollar AS sama dengan Rp 14.500.

Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun

Di sisi lain, harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik dalam kurun waktu yang sama adalah Rp 14.250,500  per liter.

“Dengan demikian terdapat selisih antara harga internasional dengan harga domestik untuk minyak goreng sebesar Rp 8.509,112 per liter,” ujar Jaksa.

Kemudian, selisih harga minyak internasional dengan pasar domestik dikalikan jumlah kekurangan CPO yang mesti didistribusikan dalam negeri.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yakni Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kelima orang tersebut kemudian didakwa bersama-sama melakukan dugaan korupsi ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng.

Baca juga: Lebih Murah dari Minyak Goreng, Minyak Makan Merah Ditargetkan Beredar Januari 2023

Jaksa menyebut secara keseluruhan negara diduga mengalami kerugian Rp 18,3 triliun yang terdiri dari kerugian ekonomi dan kerugian negara.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan keberatan.

Salah satu keberatan mereka adalah terkait adanya dugaan keuntungan yang diperoleh secara ilegal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harapan 2 Jenderal yang Pernah Bertugas di KPK Ditunjuk Jadi Kapolda...

Harapan 2 Jenderal yang Pernah Bertugas di KPK Ditunjuk Jadi Kapolda...

Nasional
Rasionalitas Pengecualian Presidential Threshold bagi Partai Baru

Rasionalitas Pengecualian Presidential Threshold bagi Partai Baru

Nasional
Soal 'DPR Markus', Mahfud: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu...

Soal "DPR Markus", Mahfud: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu...

Nasional
Anggota DPR Usul Hak Angket untuk Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Anggota DPR Usul Hak Angket untuk Transaksi Rp 349 T di Kemenkeu

Nasional
Ada Perbedaan Angka soal Transaksi Rp 349 T, Komisi III Akan Gelar Rapat Lanjutan bersama Menkeu, Mahfud, dan PPATK

Ada Perbedaan Angka soal Transaksi Rp 349 T, Komisi III Akan Gelar Rapat Lanjutan bersama Menkeu, Mahfud, dan PPATK

Nasional
Alasan Mahfud Bongkar Dugaan Pencucian Uang: Jokowi Marah Indeks Korupsi Menurun

Alasan Mahfud Bongkar Dugaan Pencucian Uang: Jokowi Marah Indeks Korupsi Menurun

Nasional
8 Tahun Berlalu, Abraham Samad Buka-bukaan 'Skandal Rumah Kaca' dan Ambisi Cawapres

8 Tahun Berlalu, Abraham Samad Buka-bukaan "Skandal Rumah Kaca" dan Ambisi Cawapres

Nasional
Deretan Pejabat hingga Partai Politik yang Menolak Israel di Piala Dunia U-20

Deretan Pejabat hingga Partai Politik yang Menolak Israel di Piala Dunia U-20

Nasional
Ditantang Anas Debat Soal Kasus Hambalang, Abraham Samad: Apa yang Mau Diperdebatkan?

Ditantang Anas Debat Soal Kasus Hambalang, Abraham Samad: Apa yang Mau Diperdebatkan?

Nasional
Cerita Abraham Samad: Jadi Ketua KPK Harus Siap Dikriminalisasi

Cerita Abraham Samad: Jadi Ketua KPK Harus Siap Dikriminalisasi

Nasional
Tanggal 1 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 1 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
Hari Nasional dan Internasional Bulan April 2023

Hari Nasional dan Internasional Bulan April 2023

Nasional
Rapat Komisi III DPR Bersama Mahfud MD Selesai, Bakal Dilanjutkan Bersama Sri Mulyani

Rapat Komisi III DPR Bersama Mahfud MD Selesai, Bakal Dilanjutkan Bersama Sri Mulyani

Nasional
Bambang Pacul Tolak Pembentukan Pansus, Minta Mahfud MD Benahi Data Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Bambang Pacul Tolak Pembentukan Pansus, Minta Mahfud MD Benahi Data Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Politikus Demokrat Ini Tolak Ucapan Mahfud yang Sebut DPR Halang-halangi Penegakan Hukum Transaksi Rp 349 T

Politikus Demokrat Ini Tolak Ucapan Mahfud yang Sebut DPR Halang-halangi Penegakan Hukum Transaksi Rp 349 T

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke