Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Duga Grup Wilmar Raup Keuntungan Ilegal Rp 1,6 Triliun

Kompas.com - 31/08/2022, 16:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Grup Wilmar selaku eksportir crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan produk turunannya diduga menerima keuntungan ilegal hingga Rp 1,6 triliun karena mendapatkan persetujuan ekspor (PE) yang diduga sarat korupsi.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa korupsi PE CPO Indra Sari Wisnu Wardhana selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Jaksa mengatakan, jumlah keuntungan ilegal itu merujuk pada perhitungan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 15 Juli 2022.

Baca juga: Lima Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO Akan Didakwa Hari Ini

Keuntungan tersebut dihitung per 15 Februari hingga 30 maret 2022.

“Perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar seluruhnya sebesar Rp 1.693.219.882.064,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Jaksa merincikan sejumlah perusahaan Grup Wilmar yang mendapatkan keuntungan itu, yakni antara lain PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp1.048.346.290.275 dan PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 562.846.062.900.

Kemudian, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 68.436.065.206, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp5.353.905.181, dan PT Wilmar Bio Energi Indonesia sebesar Rp8.237.558.502.

Selain Grup Wilmar, 10  perusahaan di bawah grup perusahaan eksportir CPO dan produk turunannya juga diduga meraup keuntungan ilegal.

Grup Permata Hijau misalnya, mendapatkan keuntungan total Rp 124.418.318.216 atau Rp 1,2 miliar dengan rincian, PT Permata Hijau Palm Oleo sebesar Rp 41.245.004.389, PT Nagamas Palmoil Lestari sebesar Rp 54.474.676.331, PT Permata Hijau Sawit sebesar Rp 84.841.806, dan PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp 28.613.795.690.

Baca juga: Mendag Zulhas Ajak Eksportir CPO Siap Tingkatkan Suplai ke India

Kemudian, Grup Musim Mas diduga mendapatkan keuntungan ilegal sebesar Rp 626.630.516.604 atau Rp 6,2 miliar.

Angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari keuntungan di enam perusahaan, yakni PT Musim Mas sebesar Rp 147.399.655.905, PT Musim Mas-Fuji sebesar Rp1.971.457.902, dan PT Intibenua Perkasatama sebesar Rp 449.573.936.117.

Kemudian, PT Agro Makmur Raya sebesar Rp 172.333.926, PT Megasurya Mas sebesar Rp3.718.613.494, dan PT Wira Inno Mas sebesar Rp 23.794.516.086.

Lebih lanjut, Jaksa menyampaikan, dugaan jumlah keuntungan ilegal itu dihitung dengan cara selisih harga rata-rata internasional minyak goreng dengan harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik dikalikan dengan kekurangan CPO atau minyak goreng yang didistribusikan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Jaksa menyebut, harga rata-rata internasional minyak goreng periode Februari-Maret 2022 adalah 1.628.243 dollar AS per ton atau senilai Rp 23.609.523. Nilai ini mengacu pada kurs 1 dollar AS sama dengan Rp 14.500.

Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun

Di sisi lain, harga rata-rata minyak goreng di pasar domestik dalam kurun waktu yang sama adalah Rp 14.250,500  per liter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com