JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan, suntikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun bakal digunakan untuk menyediakan listrik di daerah-daerah yang tak terjangkau.
"PMN ini adalah bagaimana negara hadir. Penyertaan modal negara ini digunakan untuk membangun, di mana menyediakan listrik di daerah-daerah yang masih sulit dijangkau dengan program aksi korporasi dari PLN," kata Darmawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Darmawan Prasodjo menyatakan, pengembangan listrik mesti menjadi operasionalisasi sila kelima Pancasila, yakni 'keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'.
Ia menyebutkan, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum menikmati listrik, baik itu di Papua, Maluku, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, bahkan Jawa.
Baca juga: Daftar 10 Perusahaan Penerima PMN BUMN Rp 73 Triliun dan Rincian Penggunaan Dananya
Darmawan mencontohkan, saat ini ada 443 desa di Papua yang belum menikmati listrik sejak Indonesia merdeka pada 1945 silam.
"Kami berbicara di daerah-daerah kepulauan, daerah-daerah terpencil, di mana tentu saja masih masyarakat menikmati listrik masih minimum," kata Darmawan.
Di sisi lain, menurutnya, biaya untuk membangun infrastruktur tenaga listrik di daerah-daerah terpencil tidak bisa dilakukan bila dihitung secara komersial.
"Nah untuk itu negara di sini hadir, yaitu untuk menjalankan sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Darmawan.
Baca juga: Dapat PMN Rp 10 Triliun, Ini yang Mau Dilakukan PLN
Dikutip dari Kontan.co.id, PLN telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo untuk memperoleh suntikan PMN sebesar Rp 5 triliun.
Persetujuan suntikan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 5 triliun," demikian bunyi Pasal 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, dikutip Senin (5/9).
Penambahan PMN tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Diketahui, selama periode 2016-2021 PLN telah menerima PMN Tunai sebesar Rp 40,06 triliun atau setara 9,7 persen dengan total investasi tunai sebesar Rp 411,66 triliun (pendanaan pekerjaan menggunakan anggaran PLN di luar investasi IPP).
Baca juga: Daftar 10 Perusahaan Penerima PMN BUMN Rp 73 Triliun dan Rincian Penggunaan Dananya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.