Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Perusahaan BUMD Sumsel PT SMS Terkait Dugaan Korupsi Pengangkutan Batu Bara

Kompas.com - 04/09/2022, 17:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengaturan keuangan perusahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pendalaman ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Baca juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengangkutan Batubara BUMD di Sumsel

Ali mengatakan, penyidik mendalami aktivitas keuangan tersebut kepada Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT SMS Adi Trenggana Bakti.

“Didalami juga mengenai dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (4/9/2022).

Selain Adi, KPK juga memeriksa Staf Khusus Legal PT SMS bernama Pebriansyah Azhar.

Keduanya diperiksa penyidik di Markas Komando Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada Jumat (2/9/2022).

Selain aktivitas keuangan, penyidik juga mendalami pengetahuan mereka terkait legalitas pendirian PT SMS.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi BUMD Sumsel, Sudah Naik Penyidikan

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT SMS berdiri pada 2017 dan dilengkapi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 446/KPTS/IV/2017.

Perusahaan ini menjadi bagian BUMD yang mengelola pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api di Sumsel.

Beberapa tugas PT SMS antara lain, mendukung dan melayani bidang teknis, operasional, dan administrasi investor yang akan menyuntikkan modalnya di KEK Tanjung Api-Api.

Kemudian, melayani pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan penyusunan laporan kegiatan.

PT SMS juga bertugas memastikan investor di KEK mengantongi rencana tata ruang industri yang rampi dan mempertimbangkan dampak lingkungan.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait kerjasama pengangkutan batu bara.

Baca juga: KPK Dalami Pengetahuan Pimpinan PT Amarta Karya Terkait Subkontraktor Fiktif

Ali mengatakan KPK telah menggelar penyelidikan. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini naik ke tahap sidik.

Meski demikian, Ali belum mengungkap identitas pelaku dalam perkara ini. KPK akan mengumumkan tersangka kasus ini saat dilakukan upaya paksa penahanan berikut konstruksi dan pasal yang disangkakan.

“Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com