JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan sejumlah pimpinan PT Amarta Karya dalam beberapa proyek yang diduga menggunakan subkontraktor fiktif.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas tersangka di proyek yang dilaksanakan anak perusahaan negara tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Amarta Karya
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT AK (Amarta Karya) yang diduga menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Adapun sejumlah pimpinan yang diperiksa adalah Sutarno, Firman Sri Sugiharto, dan Achmad Alfi yang menjabat sebagai Project Manager PT Amarta Karya.
Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan subkontraktor fiktif itu kepada dua Site Administration Manager PT Amarta Karya, yakni Aswin dan Rizal Fadilah.
Pada hari ini, penyidik juga memeriksa pimpinan lain PT Amarta Karya. Mereka adalah Aristianto, Ary Hariyadi, dan Maftuchin Al Ghozali selaku Project Manager PT Amarta Karya. Kemudian, Zulfian dan Andi selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek di PT Amarta Karya
Meski demikian, Ali belum membeberkan materi pemeriksaan lima saksi tersebut.
Tidak hanya Project manager, pada awal Agustus lalu KPK juga memeriksa bagian keuangan anak perusahaan negara tersebut.
Mereka adalah Senior VP Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Amarta Karya Yohanes Goalbertus Onky Reza githa Pradana dan Supervisor Divisi Keuangan PT Amarta Karya Muhamad Bangkit Hutama.
Keduanya dikonfirmasi terkait dugaan adanya kesengajaan pembentukan subkontraktor fiktif oleh pihak yang terkait dalam perkara ini.
“Selain itu didalami kembali dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait pembentukan subkontraktor fiktif tersebut,” kata Ali.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Sejumlah Dana ke Mardani Maming
Dalam perkara ini, KPK menduga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan proyek fiktif. Tindakan mereka ditengarai membuat negara mengalami kerugian.
KPK menyatakan akan mengumumkan tersangka tersebut saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.