Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Pengetahuan Pimpinan PT Amarta Karya Terkait Subkontraktor Fiktif

Kompas.com - 01/09/2022, 20:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan sejumlah pimpinan PT Amarta Karya dalam beberapa proyek yang diduga menggunakan subkontraktor fiktif.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas tersangka di proyek yang dilaksanakan anak perusahaan negara tersebut.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Amarta Karya

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan PT AK (Amarta Karya) yang diduga menggunakan sejumlah subkontraktor fiktif,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Adapun sejumlah pimpinan yang diperiksa adalah Sutarno, Firman Sri Sugiharto, dan Achmad Alfi yang menjabat sebagai Project Manager PT Amarta Karya.

Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan subkontraktor fiktif itu kepada dua Site Administration Manager PT Amarta Karya, yakni Aswin dan Rizal Fadilah.

Pada hari ini, penyidik juga memeriksa pimpinan lain PT Amarta Karya. Mereka adalah Aristianto, Ary Hariyadi, dan Maftuchin Al Ghozali selaku Project Manager PT Amarta Karya. Kemudian, Zulfian dan Andi selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek di PT Amarta Karya

Meski demikian, Ali belum membeberkan materi pemeriksaan lima saksi tersebut.

Tidak hanya Project manager, pada awal Agustus lalu KPK juga memeriksa bagian keuangan anak perusahaan negara tersebut.

Mereka adalah Senior VP Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Amarta Karya Yohanes Goalbertus Onky Reza githa Pradana dan Supervisor Divisi Keuangan PT Amarta Karya Muhamad Bangkit Hutama.

Keduanya dikonfirmasi terkait dugaan adanya kesengajaan pembentukan subkontraktor fiktif oleh pihak yang terkait dalam perkara ini.

“Selain itu didalami kembali dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait pembentukan subkontraktor fiktif tersebut,” kata Ali.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Sejumlah Dana ke Mardani Maming

Dalam perkara ini, KPK menduga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan proyek fiktif. Tindakan mereka ditengarai membuat negara mengalami kerugian.

KPK menyatakan akan mengumumkan tersangka tersebut saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com