Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Bus Khawatir Hadapi Kenaikan Harga BBM dan Suku Cadang yang Mahal

Kompas.com - 04/09/2022, 17:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) khawatir kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan transportasi lainnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Jepara M Iqbal Tosin merasa khawatir dengan kenaikan harga BBM ini, ditambah sebelumnya harga sejumlah suku cadang transportasi darat juga melonjak. 

"Yang saya khawatir, ini setelah BBM naik, ada kenaikan-kenaikan lainnya yang menyusul. Biasanya kan begitu. Ini sparepart dah naik kemarin, apa naik lagi atau enggak, kita enggak tau," kata Iqbal dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Pengusaha Angkutan Umum di Bekasi Keluhkan Kenaikan BBM

Iqbal mengatakan, para pengusaha bus saat ini masih terus memutar otak menghadapi kenaikan suku cadang setelah menghadapi fase kedua Pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, pengusaha bus pada akhirnya memutuskan menaikkan tarif untuk keberangkatan pada Sabtu (3/9/2022) Rp 30 ribu dan Minggu sebesar Rp 50 ribu.

Iqbal berharap, pemerintah menguraikan permasalahan yang timbul akibat naiknya harga BBM.

Menurutnya, sebelum harga BBM bersubsidi melonjak, pengusaha otobus pun kerap menghadapi kelangkaan Solar di sejumlah daerah.

“Kami berharap pelanggan bisa memaklumi kenaikan Rp 50 ribu,” ujar Iqbal.

Sementara itu, pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda sekaligus pengusaha PO bus Naikilah Perusahaan Minang (NPM) Angga Vircansa Chairul mengungkapkan, saat ini biaya pengeluaran perusahaan bus untuk suku cadang begitu besar.

Kemudian, sekarang ditambah dengan kenaikan harga BBM.

Baca juga: Survei LSI: 58,7 Persen Responden Tak Setuju Kenaikan Harga BBM

Dia menerangkan, biaya satu ban bus bisa mencapai Rp 5,1 juta. Sementara, satu unit bus membutuhkan 7 ban. Dengan demikian, untuk kebutuhan ban satu unit bus saja perusahaan menghabiskan biaya Rp 35,7 juta.

Angga mengatakan, kebutuhan ban ini tidak bisa diabaikan karena terkait keselamatan penumpang.

"Bus saya satu kali keluar garasi Padang Panjang ke Jabodetabek atau Bandung hingga kembali lagi butuh waktu 48 jam dikalikan dua. Terbayang dong penggunaan bannya?” ujar Angga.

“Sekarang dengan kenaikan (BBM) ini lengkaplah. Ban dan BBM sangat vital dalam operasional bus,” sambungnya.

Selain harga yang tinggi, perusahaan otobus juga kerap menghadapi masalah kelangkaan suku cadang akibat pandemi.

Baca juga: Harga BBM Naik, Cek Penerima Bansos Pengalihan Subsidi BBM!

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com