JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sumsel).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya mengumpulkan informasi dan selesai melakukan penyelidikan.
Meski demikian, Ali enggan membeberkan pihak yang sudah berstatus tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Periksa Pimpinan PT Amarta Karya, KPK Dalami Dugaan Perjanjian Fiktif
“Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Menurut Ali, dalam dugaan korupsi BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel terdapat penyalahgunaan wewenang terkait kerja sama pengangkutan batubara.
Jaksa tersebut menyatakan KPK akan mengumumkan konstruksi perkara dugaan korupsi ini saat proses penyidikan dianggap cukup dan ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, KPK masih mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi dan alat bukti yang terkait dengan korupsi tersebut.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi BUMD Sumsel, Sudah Naik Penyidikan
Ali berharap para saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan jujur.
“Saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik,” ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.