JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengaturan keuangan perusahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pendalaman ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Ali mengatakan, penyidik mendalami aktivitas keuangan tersebut kepada Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) PT SMS Adi Trenggana Bakti.
“Didalami juga mengenai dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (4/9/2022).
Selain Adi, KPK juga memeriksa Staf Khusus Legal PT SMS bernama Pebriansyah Azhar.
Keduanya diperiksa penyidik di Markas Komando Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada Jumat (2/9/2022).
Selain aktivitas keuangan, penyidik juga mendalami pengetahuan mereka terkait legalitas pendirian PT SMS.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT SMS berdiri pada 2017 dan dilengkapi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 446/KPTS/IV/2017.
Perusahaan ini menjadi bagian BUMD yang mengelola pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api di Sumsel.
Beberapa tugas PT SMS antara lain, mendukung dan melayani bidang teknis, operasional, dan administrasi investor yang akan menyuntikkan modalnya di KEK Tanjung Api-Api.
Kemudian, melayani pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan penyusunan laporan kegiatan.
PT SMS juga bertugas memastikan investor di KEK mengantongi rencana tata ruang industri yang rampi dan mempertimbangkan dampak lingkungan.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait kerjasama pengangkutan batu bara.
Ali mengatakan KPK telah menggelar penyelidikan. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini naik ke tahap sidik.
Meski demikian, Ali belum mengungkap identitas pelaku dalam perkara ini. KPK akan mengumumkan tersangka kasus ini saat dilakukan upaya paksa penahanan berikut konstruksi dan pasal yang disangkakan.
“Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/04/17421381/kpk-periksa-perusahaan-bumd-sumsel-pt-sms-terkait-dugaan-korupsi