JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyitaan telepon seluler dan sejumlah benda milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan sebagai saksi sudah sesuai dengan undang-undang.
"Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan dan melakukan penyitaan itu sesuai perintah UU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (14/6/2024).
Tanak menyampaikan hal itu menanggapi laporan dilayangkan Hasto terhadap penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas, Komnas HAM, dan Bareskrim Mabes Polri.
Hasto tidak terima terhadap penyitaan sejumlah benda miliknya saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka yang buron, Harun Masiku, pada Senin (10/6/2024) lalu.
Baca juga: Staf Hasto Mengaku Dibentak Penyidik, KPK: Kami Menjunjung HAM
Menurut Tanak, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur bukti elektronik termasuk sebagai alat bukti yang sah menurut hukum.
Hal itu, kata Tanak, diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUYXIV/2016.
"Dengan demikian, penyadapan yang diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK termasuk sebagai alat bukti elektronik yang sah dan alat bukti elektronik tersebut diperoleh dari perangkat alat elektronik, termasuk HP, sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti," papar Tanak.
Hasto dan stafnya, Kusnadi, digeledah penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi kasus suap dengan tersangka Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) lalu.
Baca juga: Penyidik Disebut Bentak Staf Hasto PDI-P, KPK Siap Buka Rekaman CCTV
Dalam kasus ini, Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: Anak Buahnya Dilaporkan Hasto ke Dewas sampai Bareskrim, Direktur KPK: Kami Sambut Baik
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.