JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik kasus dugaan korupsi yang dilakukan salah satu perusahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan salah satu perusahaan BUMD tersebut diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengangkutan batubara.
Baca juga: Periksa Pimpinan PT Amarta Karya, KPK Dalami Dugaan Perjanjian Fiktif
“KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Meski demikian, Ali masih enggan mengungkap identitas yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: KPK Sebut Besar Kecilnya Jumlah LHKPN Tak Bisa Jadi Indikator Korupsi
Ali mengatakan KPK akan mengumumkan para tersangka berikut konstruksi perkara terkait dugaan korupsi ini saat proses penyidikan dinilai cukup dan dilanjutkan dengan penahanan.
“Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Akan Monitor Dugaan Korupsi di RSUD Lombok Tengah
KPK berharap para saksi akan dalam perkara ini bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan jujur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.