Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Brigadir J, Pisau Tersangka Kuat Ma'ruf Jadi Alat Bukti Terkait Peristiwa di Magelang

Kompas.com - 30/08/2022, 20:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim khusus (timsus) Polri menyita dua bilah pisau terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah Dinas Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jakarta, 8 Juli 2022.

Namun, rangkaian kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terjadi mulai dari rumah Sambo di Magelang dan Jalan Saguling, Duren Tiga.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Berlangsung 7,5 Jam, Total 78 Adegan Direka Ulang

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pisau itu disita sebagai barang bukti terkait peristiwa di Magelang.

"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang," ujar Andi saat ditemui di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Kendati demikian, Andi tak menjelaskan lebih jauh soal peristiwa yang dimaksudkanya itu.

Dalam pantauan Kompas.com yang dipantau lewat Polri TV, Kuat Ma'ruf mengembalikan dua bilah pisau kepada salah seorang ajudan Sambo yaitu Prayogi. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi adegan ke-74.

Sebagai informasi, proses rekonstruksi berlangsung sekitar 7,5 jam sejak sekitar 10.00 WIB pagi.

Rekonstruksi digelar di dua rumah Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga, yakni rumah pribadi di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri.

"Hari ini kita sudah laksanakan giat rekonstruksi berlangsung kurang lebih 7,5 jam setengah," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Versi Ferdy Sambo: Minta Bharada E Maju Sambil Menembak hingga Tembak Dinding

Total ada 78 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi. Menurut Dedi, rekonstruksi juga meliputi kejadian yang terjadi di rumah Sambo yang ada di Magelang.

Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.

Dedi menambahkan, TKP kedua digelar di rumah pribadi. Di situ, timsus melakukan 36 adegan. TKP terakhir digelar di Duren Tiga ada 27 adegan.

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni, Ferdy Sambo yang memerintahkan tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

Lalu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com