Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Koruptor Jadi Caleg, ICW: Segitu Sulitkah Cari Orang "Bersih" di Parpol?

Kompas.com - 29/08/2022, 18:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, partai politik tidak punya rasa malu bila mencalonkan eks koruptor sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang.

Menurut dia, pencalonan eks koruptor sebagai caleg menunjukkan bahwa parpol sulit menemukan kader berintegritas di internal mereka. Hal ini pun memunculkan pertanyaan mengenai kaderisasi yang dilakukan parpol.

"Apakah sudah sebegitu sulit mencari orang-orang yang bersih rekam jejaknya? Apakah di parpol itu cukup sulit untuk menentukan nama-nama yang lebih berintegritas ketimbang harus mencalonkan orang-orang yang sempat mendekam di lembaga pemasyarakatan?" kata Kurnia dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca juga: KPU Diminta Atur Masa Jeda Eks Koruptor sebagai Caleg di PKPU

Ia berpandangan tidak sepatutnya mantan koruptor dicalonkan sebagai caleg. Pasalnya, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya bisa terasa hingga bertahun-tahun.

Artinya sekali pun caleg tersebut pernah dipenjara atau menjalani hukuman pidana, bukan berarti dampak atas kasus korupsinya terdahulu sudah hilang.

"Selama mendekam di lembaga pemasyarakatan dan mereka keluar dari sana, apakah dampak yang mereka hasilkan sudah selesai? Apakah dampak kejahatannya sudah pulih kembali, baik kepada korban atau negara? Utamanya kalau korupsi berkaitan dengan pasal 2 dan 3 korupsi kerugian negara, lingkungan, dan sebagainya," ucap Kurnia.

Baca juga: Eks Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2024, PSI: Kayak Enggak Ada yang Lain Saja

Oleh karena itu, kata Kurnia, mantan koruptor tidak bisa dikatakan sudah bersih karena sudah menerima hukuman.

Apalagi bukan tak mungkin mereka akan melakukan kejahatan serupa saat mendapat jabatan yang lebih tinggi atas rekam jejak yang buruk tersebut.

Dasar-dasar pertimbangan ini, kata Kurnia, menjadi penyebab ICW tidak pernah setuju mantan koruptor mendapat kursi di legislatif maupun pemerintahan.

"Itu kenapa korupsi dikatakan sebagai extraordinary crime, itu kenapa sejak dulu ICW menolak ketika ada pihak-pihak yang sempat tersandung kasus korupsi seolah-olah dianggap bersih dan layak dicantumkan namanya dalam surat pemilu tahun 2024," ungkap dia.

Baca juga: Wakil Ketua KPK: 86 Persen Koruptor Disumbang dari Perguruan Tinggi

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 310 orang anggota DPR/DPRD tersangkut kasus korupsi dari tahun 2004-2022.

Korupsi di tingkat legislatif ini menduduki peringkat kedua terbanyak setelah pihak swasta berdasarkan latar belakang pekerjaan.

Lalu mengacu pada catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebanyak 81 caleg mantan koruptor maju pada Pemilu tahun 2019. Sekitar 8 orang atau 9,9 persen di antaranya sukses terpilih.

Secara rinci, 8 orang tersebut, adalah DPRD Provinsi Maluku Utara dapil 3 Welhemus Tahelele, DPRD Kabupaten Blora dapil 3 YHM Warsit, DPRD Provinsi Banten dapil 6 Desy Yusandi, DPRD DKI Jakarta dapil 3 Moh Taufik, dan DPRD Kabupaten Pesisir Barat dapil 3 Mat Muhizar.

Baca juga: Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg pada Pemilu 2024

Lalu, DPRD Provinsi Papua Barat dapil 2 Abher Reinal Jitmau, DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dapil 3 Djekmon Amisi, dan DPD Provinsi Aceh Abdullah Puteh.

"Penyebab dari konteks kebobrokan korupsi legislatif adalah orang-orang yang mungkin saat ini sedang berencana maju kembali tahun 2024. Maka dari itu tidak ada perbaikan yang mendasar sehingga potret korupsi di sektor legislatif tidak pernah akan membaik karena mereka berupaya untuk maju lagi ke dalam sistem," sebut Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com