Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/08/2022, 18:48 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, partai politik tidak punya rasa malu bila mencalonkan eks koruptor sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang.

Menurut dia, pencalonan eks koruptor sebagai caleg menunjukkan bahwa parpol sulit menemukan kader berintegritas di internal mereka. Hal ini pun memunculkan pertanyaan mengenai kaderisasi yang dilakukan parpol.

"Apakah sudah sebegitu sulit mencari orang-orang yang bersih rekam jejaknya? Apakah di parpol itu cukup sulit untuk menentukan nama-nama yang lebih berintegritas ketimbang harus mencalonkan orang-orang yang sempat mendekam di lembaga pemasyarakatan?" kata Kurnia dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca juga: KPU Diminta Atur Masa Jeda Eks Koruptor sebagai Caleg di PKPU

Ia berpandangan tidak sepatutnya mantan koruptor dicalonkan sebagai caleg. Pasalnya, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya bisa terasa hingga bertahun-tahun.

Artinya sekali pun caleg tersebut pernah dipenjara atau menjalani hukuman pidana, bukan berarti dampak atas kasus korupsinya terdahulu sudah hilang.

"Selama mendekam di lembaga pemasyarakatan dan mereka keluar dari sana, apakah dampak yang mereka hasilkan sudah selesai? Apakah dampak kejahatannya sudah pulih kembali, baik kepada korban atau negara? Utamanya kalau korupsi berkaitan dengan pasal 2 dan 3 korupsi kerugian negara, lingkungan, dan sebagainya," ucap Kurnia.

Baca juga: Eks Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2024, PSI: Kayak Enggak Ada yang Lain Saja

Oleh karena itu, kata Kurnia, mantan koruptor tidak bisa dikatakan sudah bersih karena sudah menerima hukuman.

Apalagi bukan tak mungkin mereka akan melakukan kejahatan serupa saat mendapat jabatan yang lebih tinggi atas rekam jejak yang buruk tersebut.

Dasar-dasar pertimbangan ini, kata Kurnia, menjadi penyebab ICW tidak pernah setuju mantan koruptor mendapat kursi di legislatif maupun pemerintahan.

"Itu kenapa korupsi dikatakan sebagai extraordinary crime, itu kenapa sejak dulu ICW menolak ketika ada pihak-pihak yang sempat tersandung kasus korupsi seolah-olah dianggap bersih dan layak dicantumkan namanya dalam surat pemilu tahun 2024," ungkap dia.

Baca juga: Wakil Ketua KPK: 86 Persen Koruptor Disumbang dari Perguruan Tinggi

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 310 orang anggota DPR/DPRD tersangkut kasus korupsi dari tahun 2004-2022.

Korupsi di tingkat legislatif ini menduduki peringkat kedua terbanyak setelah pihak swasta berdasarkan latar belakang pekerjaan.

Lalu mengacu pada catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebanyak 81 caleg mantan koruptor maju pada Pemilu tahun 2019. Sekitar 8 orang atau 9,9 persen di antaranya sukses terpilih.

Secara rinci, 8 orang tersebut, adalah DPRD Provinsi Maluku Utara dapil 3 Welhemus Tahelele, DPRD Kabupaten Blora dapil 3 YHM Warsit, DPRD Provinsi Banten dapil 6 Desy Yusandi, DPRD DKI Jakarta dapil 3 Moh Taufik, dan DPRD Kabupaten Pesisir Barat dapil 3 Mat Muhizar.

Baca juga: Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg pada Pemilu 2024

Lalu, DPRD Provinsi Papua Barat dapil 2 Abher Reinal Jitmau, DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dapil 3 Djekmon Amisi, dan DPD Provinsi Aceh Abdullah Puteh.

"Penyebab dari konteks kebobrokan korupsi legislatif adalah orang-orang yang mungkin saat ini sedang berencana maju kembali tahun 2024. Maka dari itu tidak ada perbaikan yang mendasar sehingga potret korupsi di sektor legislatif tidak pernah akan membaik karena mereka berupaya untuk maju lagi ke dalam sistem," sebut Kurnia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Didatangi Anies Malam-malam, Presiden PKS Teken MoU Koalisi Perubahan

Didatangi Anies Malam-malam, Presiden PKS Teken MoU Koalisi Perubahan

Nasional
Singgung Rombongan Moge Dikawal Masuk Tol, Kapolri Minta Jajaran Selektif Beri Pengawalan

Singgung Rombongan Moge Dikawal Masuk Tol, Kapolri Minta Jajaran Selektif Beri Pengawalan

Nasional
Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS 'Walkout', hingga Terima Kasih Pemerintah

Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS "Walkout", hingga Terima Kasih Pemerintah

Nasional
DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

Nasional
Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Rumahnya 'Tikus'

Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Rumahnya "Tikus"

Nasional
KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

Nasional
ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

Nasional
KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

Nasional
KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

Nasional
Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Nasional
Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Nasional
Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Nasional
Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Nasional
Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Nasional
Kodam Mulawarman Akui Masih Kekurangan 3 Kodim untuk Antisipasi Masuknya Ancaman ke IKN

Kodam Mulawarman Akui Masih Kekurangan 3 Kodim untuk Antisipasi Masuknya Ancaman ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke