JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti wacana diperbolehkannya mantan koruptor mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo menyebut masih banyak orang lain yang layak mencalonkan diri.
"Kayak enggak ada orang lain saja. Kan pasti masih banyak kader yang punya integritas. Saya pikir, ini juga yang menjadikan regenerasi politik mandek di banyak parpol,” ujar Bimmo dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Bimmo menekankan, PSI tidak akan mencalonkan mantan narapidana korupsi pada tahun 2024 mendatang.
Baca juga: Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg pada Pemilu 2024
Menurut dia, PSI konsisten menolak mantan koruptor mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
"Salah satu tugas partai politik adalah menjaga ingatan publik. Kami menolak lupa,” ucapnya.
Bimmo menilai tindak pidana korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap urusan publik. Dia mengatakan seharusnya calon koruptor tidak kembali diberi kepercayaan untuk menjadi pengambil keputusan di bidang publik.
PSI menyayangkan sampai saat ini masih ada partai politik yang memberi kesempatan kepada kader-kadernya yang telah terbukti korupsi untuk kembali menyandang jabatan publik.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Rekrut Mantan Koruptor sebagai Penyuluh Antikorupsi
"Tempo hari ada yang diangkat menjadi komisaris BUMN. Sebelumnya malah ada yang terpilih sebagai anggota DPR/DPRD. Sepakat bahwa secara aturan masih memungkinkan, tapi parpol jelas memiliki wewenang untuk menjadi filter dalam perjuangan antikorupsi,” tutur Bimmo.
Sementara itu, kata Bimmo, PSI menilai bahwa komitmen politik pemberantasan korupsi semestinya tercermin dalam peraturan perundangan dan tindakan politik dari para aktornya.
Partai politik seharusnya mencegah agar kadernya yang terbukti korupsi tidak kembali menduduki jabatan publik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.