Salin Artikel

Eks Koruptor Jadi Caleg, ICW: Segitu Sulitkah Cari Orang "Bersih" di Parpol?

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, partai politik tidak punya rasa malu bila mencalonkan eks koruptor sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang.

Menurut dia, pencalonan eks koruptor sebagai caleg menunjukkan bahwa parpol sulit menemukan kader berintegritas di internal mereka. Hal ini pun memunculkan pertanyaan mengenai kaderisasi yang dilakukan parpol.

"Apakah sudah sebegitu sulit mencari orang-orang yang bersih rekam jejaknya? Apakah di parpol itu cukup sulit untuk menentukan nama-nama yang lebih berintegritas ketimbang harus mencalonkan orang-orang yang sempat mendekam di lembaga pemasyarakatan?" kata Kurnia dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Ia berpandangan tidak sepatutnya mantan koruptor dicalonkan sebagai caleg. Pasalnya, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya bisa terasa hingga bertahun-tahun.

Artinya sekali pun caleg tersebut pernah dipenjara atau menjalani hukuman pidana, bukan berarti dampak atas kasus korupsinya terdahulu sudah hilang.

"Selama mendekam di lembaga pemasyarakatan dan mereka keluar dari sana, apakah dampak yang mereka hasilkan sudah selesai? Apakah dampak kejahatannya sudah pulih kembali, baik kepada korban atau negara? Utamanya kalau korupsi berkaitan dengan pasal 2 dan 3 korupsi kerugian negara, lingkungan, dan sebagainya," ucap Kurnia.

Oleh karena itu, kata Kurnia, mantan koruptor tidak bisa dikatakan sudah bersih karena sudah menerima hukuman.

Apalagi bukan tak mungkin mereka akan melakukan kejahatan serupa saat mendapat jabatan yang lebih tinggi atas rekam jejak yang buruk tersebut.

Dasar-dasar pertimbangan ini, kata Kurnia, menjadi penyebab ICW tidak pernah setuju mantan koruptor mendapat kursi di legislatif maupun pemerintahan.

"Itu kenapa korupsi dikatakan sebagai extraordinary crime, itu kenapa sejak dulu ICW menolak ketika ada pihak-pihak yang sempat tersandung kasus korupsi seolah-olah dianggap bersih dan layak dicantumkan namanya dalam surat pemilu tahun 2024," ungkap dia.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat 310 orang anggota DPR/DPRD tersangkut kasus korupsi dari tahun 2004-2022.

Korupsi di tingkat legislatif ini menduduki peringkat kedua terbanyak setelah pihak swasta berdasarkan latar belakang pekerjaan.

Lalu mengacu pada catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebanyak 81 caleg mantan koruptor maju pada Pemilu tahun 2019. Sekitar 8 orang atau 9,9 persen di antaranya sukses terpilih.

Secara rinci, 8 orang tersebut, adalah DPRD Provinsi Maluku Utara dapil 3 Welhemus Tahelele, DPRD Kabupaten Blora dapil 3 YHM Warsit, DPRD Provinsi Banten dapil 6 Desy Yusandi, DPRD DKI Jakarta dapil 3 Moh Taufik, dan DPRD Kabupaten Pesisir Barat dapil 3 Mat Muhizar.

Lalu, DPRD Provinsi Papua Barat dapil 2 Abher Reinal Jitmau, DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dapil 3 Djekmon Amisi, dan DPD Provinsi Aceh Abdullah Puteh.

"Penyebab dari konteks kebobrokan korupsi legislatif adalah orang-orang yang mungkin saat ini sedang berencana maju kembali tahun 2024. Maka dari itu tidak ada perbaikan yang mendasar sehingga potret korupsi di sektor legislatif tidak pernah akan membaik karena mereka berupaya untuk maju lagi ke dalam sistem," sebut Kurnia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/29/18481301/eks-koruptor-jadi-caleg-icw-segitu-sulitkah-cari-orang-bersih-di-parpol

Terkini Lainnya

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke