Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/08/2022, 17:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan dapat mengatur masa jeda calon anggota legislatif (caleg) eks koruptor di dalam aturan mereka.

Peneliti Perludem Nurul Amalia Salabi mengatakan, sesuai aturan yang ada, jeda waktu eks koruptor dapat kembali mencalonkan diri adalah lima tahun setelah menjalani masa pidana.

"KPU mengatur di PKPU pencalonan anggota legislatif terkait masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri di DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota," ucap Nurul dalam diskusi publik berjudul Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?, di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Eks Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2024, PSI: Kayak Enggak Ada yang Lain Saja

Tak hanya itu, ia juga meminta agar KPU dan media massa dapat menginformasikan nama eks koruptor itu secara luas kepada masyarakat. Tujuannya, agar publik mengetahui latar belakang caleg dari wilayah mereka.

Dia juga meminta KPU memasang nama dan foto caleg mantan koruptor di tiap TPS, berserta informasi mengenai jenis korupsi yang pernah dilakukan calon anggota legislatif itu.

"Itu harus diinformasikan secara rutin kepada pemilih nama-nama calon yang mantan koruptor," ucap Nurul.

Berdasarkan catatan Perludem, pada 2019 lalu ada 81 caleg eks koruptor yang mencalonkan diri. Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya berhail terpilih.

Baca juga: Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg pada Pemilu 2024

Secara rinci, 8 orang tersebut, adalah DPRD Provinsi Maluku Utara dapil 3 Welhemus Tahelele, DPRD Kabupaten Blora dapil 3 YHM Warsit, DPRD Provinsi Banten dapil 6 Desy Yusandi, DPRD DKI Jakarta dapil 3 Moh Taufik, dan DPRD Kabupaten Pesisir Barat dapil 3 Mat Muhizar.

Lalu, DPRD Provinsi Papua Barat dapil 2 Abher Reinal Jitmau, DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dapil 3 Djekmon Amisi, dan DPD Provinsi Aceh Abdullah Puteh.

Nurul menilai, mereka bisa terpilih karena masyarakat tidak mendapat informasi utuh terkait latar belakang calon-calon legislatif.

"Welhemus adalah Bupati Halmahera Timur tahun 2005-2010 yang terbukti melakukan korupsi bansos senilai Rp 4,8 miliar. Dia dipidana penjara 4 tahun," ujar Nurul.

Baca juga: Benarkah Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR pada Pemilu 2024?

"Nah, siap-siap di Pemilu 2024 nanti apalagi kalau tidak ada aturan mengenai masa jeda dari masa hukuman. Nama-nama caleg mantan Koruptor di 2019 itu beberapa sudah diberitakan mereka akan maju di 2024," sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com