Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya di Rumah Dinas, Rekonstruksi Kasus Brigadir J Juga Akan Dilakukan di Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Kompas.com - 29/08/2022, 18:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Khusus (Timsus) Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022) besok.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo rekonstruksi akan digelar di dua lokasi rumah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propan) Irjen Ferdy Sambo yakni rumah yang ada di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan Jalan Saguling.

"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim

Adapun rumah dinas Ferdy Sambo terletak di Komplek Polri, Duren Tiga. Sedangkan rumah pribadi Ferdy Sambo berada di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Lokasi kematian Brigadir J ada di rumah dinas Sambo yang ada di Kompleks Polri.

Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 dengan sejumlah luka tembak.

Sementara itu, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling diduga lokasi para tersangka merencanakan pembunuhan.

Di rumah itu, Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi menanyakan kesanggupan Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Di rumah pribadinya, Sambo dan istrinya juga menjanjikan uang kepada 3 tersangkal lain yakni Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim

“Bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Richard Eliezer), RR (Ricky Rizal) dan KM (kuat Maruf),” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Dalam kasus ini, kelima tersangka sudah dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Berkas perkara terhadap kelima tersangka itu juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut terkait kelengkapannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com