JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR menyetujui Arizon Mega Jaya sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA).
Ia dipilih para wakil rakyat usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Arizon merupakan mantan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tinggi Palembang.
Saat menjalani proses seleksi wawancara pada akhir April 2022, seorang panelis menyoroti maraknya praktek korupsi yang dilakukan pejabat negara.
Saat itu, Arizon berpandangan bahwa praktek korupsi dilakukan untuk memenuhi hasrat gaya hidup, bukan lagi kebutuhan.
Menurut dia, praktek korupsi merupakan manifestasi dari sifat kesalahan yang dilakukan oknum.
Baca juga: Profil Nani Indrawati, Hakim Agung Kamar Perdata yang Disetujui DPR
Ia mengatakan, para pelaku korupsi ini bukanlah mereka yang belum memiliki rumah, tetapi sudah banyak punya rumah. Mereka, menurut dia, melakukan hal itu karena tamak.
Sebut pemiskinan Koruptor tak sepenuhnya tepat
Dalam kesempatan ini, Arizon juga mengurai isu terkait pemiskinan untuk koruptor.
Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak adil karena koruptor tersebut sudah kaya sebelum melakukan praktek korupsi.
Menurutnya, negara tidak perlu membalas dendam dengan cara-cara yang tidak beradab tersebut.
“Untuk terobosan itu ada, melalui putusan hakim. Kemudian dengan cara-cara dengan peraturan Jaksa Agung dan lain-lain. Jadi kita tidak serampangan kita merampas aset,” kata Arizon, dikutip dari website komisiyudisial.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.