Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Dugaan Percobaan Penyuapan Ferdy Sambo ke LPSK Harus Penuhi 3 Syarat

Kompas.com - 20/08/2022, 10:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut dugaan percobaan penyuapan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus memenuhi tiga syarat.

Ghufron mengatakan, percobaan tindak pidana, termasuk suap, biasa disebut dengan istilah poging. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu menyebutkan suatu perbuatan bisa dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana jika sudah terdapat niat atau mens rea.

“Niatnya itu harus sudah nyata, jadi niat itu bukan hanya dalam hati tapi ada kegiatan yang nyata, yang terukur, yang bisa dibuktikan ,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Imam Kambali

Ghufron melanjutkan, syarat kedua adalah adanya permulaan perbuatan yang mengarah kepada dugaan suap tersebut.

Sementara, syarat ketiga, percobaan penyuapan itu gagal bukan disebabkan perbuatan pelaku, melainkan pihak eksternal.

Ghufron lantas mencontohkan, dirinya bersama Sekjen KPK berniat mencuri suatu warung. Dalam hal ini, niat pencurian dibuktikan dengan adanya kesepakatan untuk melakukan pencurian dan berbagi peran.

“Itu menunjukkan ada mens rea, ada niatan,” kata Ghufron.

Baca juga: Soal Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK, KPK Masih Verifikasi

Pada waktu yang sudah direncanakan, ia bersama Sekjen KPK pun bergerak dan mencongkel pintu dan memasuki warung tersebut.

Namun, karena anjing penjaga terbangun dan menyalak, pemilik warung berteriak dan membuat pencurian itu urung terlaksana.

“Pemiliknya mengakibatkan dia teriak, kami kabur. Nah itu masuk percobaan pencurian,” ujarnya.

Dalam kasus upaya penyuapan Sambo, kata Ghufron, harus terdapat kesepakatan antara penyuap dan pihak yang menerima suap. Setelah disepakati, harus terdapat perbuatan upaya pemberian suap.

Baca juga: Soal Amplop dari Pihak Ferdy Sambo, LPSK Siap Beri Keterangan ke KPK jika Diminta

Ghufron mengatakan, KPK telah menerima laporan dugaan penyuapan Irjen Ferdy Sambo kepada LPSK yang diajukan Tim Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (Tampak).

Pihaknya juga telah menghubungi pelapor dan sedang melakukan verifikasi. Ia berjanji akan mengumumkan lebih lanjut hasil verifikasi laporan tersebut.

“Kalau kami lakukan informasi sebelum dilakukan bubar nanti proses verifikasinya, bisa-bisa kemudian tidak, hasilnya tidak bisa optimal untuk menemukan hal-hal yang dibutuhkan untuk memperkuat informasi dan data tersebut,” tutur Ghufron.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com