JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perlindungan Kekerasan Terhadap Perempuan mengambil sikap setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022).
Dalam sikap resmi yang dikeluarkan lewat dokumen Nomor 027/HM.00/VIII/2022, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut menghormati proses hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik kepolisian.
Baca juga: 5 Sikap Komnas HAM-Komnas Perempuan Usai Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga bersikap, meminta penegak hukum menjamin PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.
"Penetapan Ibu PC sebagai tersangka atau perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak untuk melakukan pembelaan diri dan juga hak atas kesehatan," tulis keterangan sikap yang dirilis Jumat.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga memperingati penegak hukum bahwa istri dalang pembunuhan Brigadir J itu sedang dalam kondisi tidak sehat.
Hal tersebut didasari dari kesimpulan pemeriksaan dan observasi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) kepada Putri.
"Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," tulis pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Istri Ferdy Sambo Jujur soal Penembakan Brigadir J
Komnas HAM dan Komnas Perempuan menilai, Putri layak mendapatkan upaya pemulihan termasuk pendampingan psikologis.
Selain itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga akan melakukan pemantauan memastikan kepolisian bisa memenuhi hak Putri sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Sikap ini dinilai Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar bisa menjadi sebuah bentuk intervensi Komnas Perempuan terhadap proses hukum yang sedang dijalani Putri.
Menurut dia, Komnas Perempuan seharusnya memandang Putri sebagai seorang manusia yang memiliki perlakuan yang sama di mata hukum, terlepas dari status laki-laki maupun perempuan.
Komnas Perempuan hanya boleh masuk ke ranah hak perempuan yang bersifat kemanusiaan dan tidak ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Komnas perempuan mustinya sesuatu yang khas bersifat perempuan. Misalnya tersangka ini diberi hak untuk melakukan komunikasi dengan anaknya yang masih kecil, itu boleh. Kalau mempersoalkan (masuk ke ranah hukum) ini melebihi kewenangan, itu bisa intervensi," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Komnas HAM: Bharada E Bilang Ferdy Sambo Juga Menembak Brigadir J
Komnas Perempuan sempat memberikan pernyataan bahwa ada kasus kekerasan seksual terhadap Putri di balik kasus pembunuhan Brigadir J.
Saat awal kasus mencuat, tepatnya 13 Juli 2022, Komnas Perempuan memberikan pernyataan bahwa benar ada kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.