JAKARTA, KOMPAS.com - Tabir yang menutupi kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan terus tersibak.
Setelah menetapkan Ferdy Sambo dan tiga bawahannya sebagai tersangka, Tim Khusus Mabes Polri mengungkap keterlibatan istrinya, Putri Candrawathi dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Jejak Istri Ferdy Sambo: Dulu Tudingkan Pelecehan, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan
Irwasum Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto mengatakan, sebelum menetapkan putri sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Timsus Mabes Polri menggunakan metode scientific crime investigation, menemukan dua alat bukti, dan melakukan gelar perkara, sebelum menetapkan Putri sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Putri berada di lokasi penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Putri terekam CCTV turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua. Menurut Andi, ia berada di sejumlah lokasi yang menjadi bagian dalam perkara ini, mula dari rumah di Jalan saguling hingga Duren Tiga.
“Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," jelas Andi.
Baca juga: Pengacara Mengaku Kena Prank Istri Ferdy Sambo soal Dugaan Pelecehan Seksual
Andi menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV yang penyidik kumpulkan, Putri terlihat berada di sekitar TKP pembunuhan Brigadir Yosua.
Salah satu CCTV tersebut diperoleh dari DVR pos satpam di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo. Selain mengantongi rekaman CCTV, penetapan Putri sebagai tersangka juga telah didukung keterangan saksi.
Di sisi lain, polisi juga telah memeriksa Putri hingga tiga kali sebelum akhirnya menetapkan dokter gigi tersebut sebagai tersangka.
Andi juga mengungkapkan sedianya Putri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022). Namun, ia beralasan sakit.
Karena alasan tersebut, Polri memutuskan belum menahan Putri.
"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.
Baca juga: 5 Sikap Komnas HAM-Komnas Perempuan Usai Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dalam perkara ini, Putri disangka melakukan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana Sambo, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.