Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/08/2022, 21:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur Imam Kambali terkait suap pengesahan APBD dan APBD Perubahan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya telah menahan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni Adib Makarim dan Agus Budiarto yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Imam Kambali untuk 20 hari pertama,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Karyoto mengatakan, Imam akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1 atau gedung lama per 19 Agustus hingga 7 September.

Menurut Karyoto, suap tersebut terjadi saat pembahasan rancangan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 mengalami deadlock.

Saat itu, Imam menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dengan pihak DPRD Tulungagung tidak menemukan titik temu.

Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, Adib, Imam, dan Agus kemudian meminta sejumlah uang untuk mengesahkan RAPBD.

Uang ini kemudian disebut dengan "uang ketok palu".

“Adapun nominal permintaan ‘uang ketok palu’ yang diminta Supriyono, Agus Budiarto, Adib Makarim, dan Imam tersebut diduga senilai Rp 1 miliar,” kata Karyoto.

Baca juga: KPK: 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019 Diduga Minta Uang Pengesahan APBD ke Bupati

Di luar uang ketok palu RAPBD tersebut, Imam dan lainnya diduga menerima suap terkait pengesahan RAPBD Perubahan.

Setiap dari mereka diduga menerima Rp 230 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com