JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur Imam Kambali terkait suap pengesahan APBD dan APBD Perubahan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya telah menahan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni Adib Makarim dan Agus Budiarto yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Imam Kambali untuk 20 hari pertama,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
Karyoto mengatakan, Imam akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1 atau gedung lama per 19 Agustus hingga 7 September.
Menurut Karyoto, suap tersebut terjadi saat pembahasan rancangan APBD Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 mengalami deadlock.
Saat itu, Imam menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dengan pihak DPRD Tulungagung tidak menemukan titik temu.
Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, Adib, Imam, dan Agus kemudian meminta sejumlah uang untuk mengesahkan RAPBD.
Uang ini kemudian disebut dengan "uang ketok palu".
“Adapun nominal permintaan ‘uang ketok palu’ yang diminta Supriyono, Agus Budiarto, Adib Makarim, dan Imam tersebut diduga senilai Rp 1 miliar,” kata Karyoto.
Baca juga: KPK: 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019 Diduga Minta Uang Pengesahan APBD ke Bupati
Di luar uang ketok palu RAPBD tersebut, Imam dan lainnya diduga menerima suap terkait pengesahan RAPBD Perubahan.
Setiap dari mereka diduga menerima Rp 230 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.