JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih perlu melakukan verifikasi terkait dugaan upaya suap yang dilakukan pihak Irjen Ferdy Sambo kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pihak lainnya.
Sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan upaya suap oleh Sambo ke KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan, pihaknya mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Di Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 sudah sangat jelas bahwa di sana penegak hukum itu wajib ya, wajib kemudian nanti melakukan verifikasi,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Amplop untuk LPSK
Ali mengatakan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. Nantinya, KPK akan menghubungi pelapor untuk mengabarkan hasil verifikasi.
Ali menegaskan, KPK tidak serta merta menerima laporan dari masyarakat. Pihaknya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
Menurut Ali, KPK akan menindaklanjuti laporan Tampak jika memang dinilai layak, yakni ada dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
“Saat ini masih verifikasi telaahan dan nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pelapor,” tutur Ali.
Mengenai dugaan judi online yang menyeret nama Ferdy Sambo dan saat ini tengah menjadi sorotan publik, menurut Ali, kasus tersebut bukan ranah KPK.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Komplotan Judi Online di Pluit, 8 Orang Diringkus
Dugaan judi online merupakan tindak pidana umum sehingga KPK tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut.
“Saya kira itu ya kita wilayahnya jelas, apalagi KPK dibatasi dengan pasal 11 Undang-Undang KPK,” ujar dia.
Adapun Tampak melaporkan dugaan upaya suap oleh Ferdy Sambo kepada LPSK ke KPK pada 15 Agustus kemarin.
Dalam laporan itu, mereka juga mempersoalkan dugaan suap Ferdy Sambo kepada sopir dan ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan asisten rumah tangganya Kuat Maruf.
Dugaan upaya suap itu diakui Wakil Ketua LPSK Susilaningtias. Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi saat tim LPSK melakukan pemeriksaan terkait permohonan perlindungan untuk istri Sambo, Putri Candrawathi, 13 Juli lalu.
Saat itu, salah seorang dari pihak Sambo diduga memberikan dua buah amplop setebal sekitar satu sentimeter kepada salah seorang petugas LPSK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.