Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Perusahaan Maming, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Kompas.com - 19/08/2022, 11:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah dokumen itu diamankan dalam upaya paksa penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (16/8/2022).

“Beberapa banyak dokumen yang kami temukan perusahaan itu,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: KPK Geledah Perusahaan Milik Mardani Maming PT Batulicin Enam Sembilan

Ali mengatakan sejumlah dokumen yang disita tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) yang menjerat Maming.

Setelah diamankan, kata Ali, KPK akan menganalisa dan melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut.

“Sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara ini,” tutur Ali.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Batulicin Enam Sembilan merupakan perusahaan induk yang memayungi sekitar 30 anak perusahaan.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming Selama 40 Hari

Puluhan perusahaan itu bergerak di berbagai sektor mulai dari sewa alat berat, pelabuhan khusus batubara, properti, penerbangan, dan lainnya.

Selain itu, pada hari yang sama KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus tersebut. Mereka adalah seorang ibu rumah tangga bernama Eka Risnawati dan Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) Tahun 2013-2020 Wawan Surya.

Kemudian, Kepala Desa Sebamban Baru, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Ilmi Umar serta seorang dari pihak swasta bernama Riza Azhari.

“Keempatnya hadir nanti kami update lagi pemeriksaan yang terkait dengan apa saja dari 4 orang yang hari ini kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Baca juga: Gus Yahya Tunjuk Gudfan Arif sebagai Plt Bendum PBNU Gantikan Posisi Mardani Maming

Sebelumnya, Mardani H Maming diduga menerima suap terkait IUP OP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

KPK menyebut Maming didiekati pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Henry memiliki keinginan mendapatkan IUP OP milik perusahaan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar.

Setelah itu, Maming di duga mendapatkan fasilitas mendirikan perusahaan. Salah satunya adalah PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Penggunaan Lahan untuk Perusahaan Pelabuhan Maming

Seluruh biaya pembangunan dan operasional awal perusahaan itu diduga bersumber dari Henry.

Namun, saat ini Henry sudah meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com