JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan milik mantan Bupati tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjadi tersangka suap izin pertambangan, Mardani H Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perusahaan yang digeledah adalah PT Batulicin Enam Sembilan yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Tempat yang digeledah adalah PT BL 69,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Gus Yahya Tunjuk Gudfan Arif sebagai Plt Bendum PBNU Gantikan Posisi Mardani Maming
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Batulicin Enam Sembilan merupakan perusahaan induk yang membawahi 30 anak perusahaan.
Puluhan perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang muali pertambangan, pelabuhan khusus batubara, terminal batubara, transportasi pertambangan, armada kapal, perkebunan, pertanian, media massa, sewa alat berat, properti, hingga penerbangan.
Ali mengatakan, hingga saat ini tim penyidik masih berada di lapangan. Ia menyatakan KPK akan terus mengumumkan perkembangan upaya paksa tersebut.
“Proses penggeledahan masih berlangsung,” kata Ali.
Sebelumnya, Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Maming diduga didekati Henry Soetio yang menginginkan izin IUP OP milik PT Bangun Karya Permata Lestari (BKPL) dialihkan ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming Selama 40 Hari
Izin tersebut meliputi lahan seluas 370 hektar. Sementara, Henry diketahui merupakan pengendali PT PCN.
Setelah itu, Maming diduga mendapat fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan. Salah satunya perusahaan pelabuhan PT Angsana Terminal Utama (ATU). KPK menduga seluruh biaya pendirian dan operasional awal PT ATU bersumber dari Henry.
Maming diduga menerima suap sekitar Rp 104,3 miliar.
Namun, saat ini Henry sudah meninggal sehingga KPK hanya menetapkan Maming sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.