JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk Gudfan Arif sebagai Plt Bendahara Umum PBNU menggantikan Mardani Maming yang saat ini menjalani proses hukum terkait kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bambu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam kanal TV NU.
"Kemudian yang ditunjuk adalah saudara Gus Ghudfan Arif (sebagai Plt Bendahara Umum)," ucap Gus Yahya, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Minta Polisi Tak Ragu Usut Aliran Dana ACT, Wasekjen PBNU Juga Berharap Modusnya Diungkap
Namun Gus Yahya menegaskan, penunjukan Plt Bendahara Umum bukan berarti memberhentikan atau mencopot jabatan Mardani Maming sebagai Bendahara Umum PBNU.
Mardani Maming disebut masih tetap berstatus sebagai pengurus PBNU dengan jabatan Bendahara Umum sampai ada keputusan tetap dari pengadilan terkait kasus dugaan korupsi yang membelitnya.
"Status yang bersangkutan (Maming) masih Bendahara Umum tapi nonaktiif karena belum bisa melaksanakan tugasnya sampai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Nanti kita lihat keputusan pengadilannya," tutur Gus Yahya.
Baca juga: Soal Kasus Maming, PBNU: Kami Hormati Proses Hukum
Gus Yahya menjelaskan, penunjukan Gudfan Arif sebagai Plt Bendahara Umum PBNU sudah sesuai dengan AD/ART yang ada di pengurus besar.
Dia juga membantah bahwa penunjukan Plt sebagai jawaban atas opini publik yang berkembang terhadap status tersangka Mardani Maming.
"Sekarang kita melakukan pelimpahan tugas semata-mata karena alasan teknis bahwa yang bersangkutan dalam tahanan tidak bisa melaksanakan tugas sehari-hari secara normal sebagai Bendum, maka tugas-tugasnya dilimpahkan kepada pengurus yang lain," ucap dia.
"Kita kerjakan ini sesuai dengan asas, bukan soal bagaimana opini yang berkembang, bukan soal ini atau itu," pungkas Gus Yahya.
Baca juga: PBNU Yakin Mardani Maming Akan Mundur dari Posisi Bendahara Umum
Sebagai informasi, mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022) malam.
Penahanan Maming dilakukan usai ia menyerahkan diri ke KPK pada Kamis siang, sekitar pukul 14.02 WIB.
Diberitakan Kompas.com (28/7/2022), KPK sempat memasukkan Maming dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 26 Juli 2022.
Hal ini lantaran Maming tak menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK sebanyak dua kali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.