Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wali Kota Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK Rp 500 Juta

Kompas.com - 18/08/2022, 17:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna disebut menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju agar lembaga tersebut tidak mengusut dugaan korupsi di wilayahnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, saat itu Ajay mendengar lembaga antirasuah itu tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Suap Eks Penyidik KPK

Ajay kemudian menemui dua narapidana di lapas Sukamiskin, Bandung, yaitu Radian Ashar dan Saiful Bahri yang mengenal ‘orang dalam’ KPK dan memiliki pengaruh.

Ajay M Priatna diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (18/8/2022).

Menurut Karyoto, dua narapidana tersebut merekomendasikan Stepanus Robin Pattuju. Pada Oktober 2020, Ajay bertemu dengan Robin di sebuah hotel di Bandung.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Eks Penyidik KPK

Robin kemudian menawarkan bantuan dan iming-iming agar KPK tidak akan melanjutkan pengumpulan informasi terkait dugaan korupsi di Kota Cimahi dan Ajay tidak menjadi target operasi.

Dalam upaya meyakinkan Ajay, Robin mengajak rekannya yang seorang pengacara, Maskur Husain untuk turut memberikan saran.

“Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 Miliar, namun AMP menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta,” kata Karyoto.

Ajay kemudian memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Robin sebagai ‘tanda jadi’. Sementara, sisa uang lainnya diberikan melalui ajudan Robin.

Baca juga: Baru Bebas dari Lapas, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Langsung Diciduk KPK

Karyoto menerangkan, jumlah keseluruhan suap yang diberikan Ajay sekitar Rp 500 juta. uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Ajay.

“Diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Karena perbuatannya, KPK kemudian menetapkan Ajay sebagai tersangka kasus suap.

Ia disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Suap Eks Penyidik KPK


Sementara, Robin dan Maskur telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Robin divonis penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar.

Sementara, Maskur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pidana pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com