JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, Surya Darmadi akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/8/2022) di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Jakarta.
Adapun KPK menetapkan Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014.
"Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAM-Pidsus, tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum: Surya Darmadi Kaget Disebut Rugikan Negara Hingga Rp 78 Triliun
Ketut mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan KPK itu merupakan bentuk sinergitas antar-aparat penegak hukum.
Adapun perkara Surya Darmadi yang ditangani KPK, juga menyeret Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun ke penjara.
Namun, Surya Darmadi lepas dari jerat hukum. KPK kemudian menetapkannya sebagai buron pada 2019.
Selain terjerat kasus di KPK, Surya Darmadi terjerat kasus di Kejagung pada awal Agustus.
Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Baca juga: Pengacara: Sebelum Dibawa ke RS, Surya Darmadi Jawab 9 Pertanyaan Terkait Perusahaan
Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus penyerobotan lahan di Riau, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.