Salin Artikel

Mantan Wali Kota Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK Rp 500 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna disebut menyuap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju agar lembaga tersebut tidak mengusut dugaan korupsi di wilayahnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, saat itu Ajay mendengar lembaga antirasuah itu tengah mengusut dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Ajay kemudian menemui dua narapidana di lapas Sukamiskin, Bandung, yaitu Radian Ashar dan Saiful Bahri yang mengenal ‘orang dalam’ KPK dan memiliki pengaruh.

“Ajay M Priatna diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (18/8/2022).

Menurut Karyoto, dua narapidana tersebut merekomendasikan Stepanus Robin Pattuju. Pada Oktober 2020, Ajay bertemu dengan Robin di sebuah hotel di Bandung.

Robin kemudian menawarkan bantuan dan iming-iming agar KPK tidak akan melanjutkan pengumpulan informasi terkait dugaan korupsi di Kota Cimahi dan Ajay tidak menjadi target operasi.

Dalam upaya meyakinkan Ajay, Robin mengajak rekannya yang seorang pengacara, Maskur Husain untuk turut memberikan saran.

“Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 Miliar, namun AMP menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta,” kata Karyoto.

Ajay kemudian memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Robin sebagai ‘tanda jadi’. Sementara, sisa uang lainnya diberikan melalui ajudan Robin.

Karyoto menerangkan, jumlah keseluruhan suap yang diberikan Ajay sekitar Rp 500 juta. uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Ajay.

“Diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Karena perbuatannya, KPK kemudian menetapkan Ajay sebagai tersangka kasus suap.

Ia disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara, Robin dan Maskur telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Robin divonis penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Ia juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 2,3 miliar.

Sementara, Maskur divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pidana pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika Serikat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/18/17024421/mantan-wali-kota-cimahi-diduga-suap-eks-penyidik-kpk-rp-500-juta

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke