JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat Ajay M Priatna selama 20 hari ke depan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya menetapkan Ajay sebagai tersangka kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022” kata Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Eks Penyidik KPK
KPK akan menahan Ajay di rumah tahanan (Rutan) cabang Kavling C1.
Sebagaimana diketahui, Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat kemarin, Rabu (17/8/2022). Tidak berselang lama, ia dijemput paksa penyidik KPK,
Adapun Ajay ditahan di Lapas Sukamiskin karena menjadi narapidana kasus gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.
Ia divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Kenakan Rompi Tahanan KPK
Sementara, dalam kasus gratifikasi, ia disangka Pasal 12 B selain Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam sidang kasus Setepanus Robin Pattuju disebutkan Ajay diduga menyuap mantan penyidik itu dengan uang sebesar Rp 505 juta.
Sebagian besar uang tersebut diberikan melalui rekan Robin, Maskur Husain yang merupakan soerang pengacara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.