JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priatna kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Padahal, Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (17/8/2022).
Sebelumnya, ia tersandung kasus gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda, Cimahi, Jawa Barat.
Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Kenakan Rompi Tahanan KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Ajay diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus perkara korupsinya.
Menurut Karyoto, Ajay berupaya mengondisikan agar KPK tidak mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka sebagai berikut, Ajay M Priatna,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (18/8/2022).
Karyoto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Tim KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum kembali menetapkan Ajay sebagai tersangka.
Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi Kembali Ditangkap KPK karena Dugaan Gratifikasi dan Suap Eks Penyidik
KPK kemudian menahan Ajay dalam 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan di Rutan KPK C1.
Sebagai informasi, dalam sidang kasus suap Stepanus Robin Pattuju, Ajay diduga memberikan suap sebesar Rp 505 juta.
Baca juga: Baru Bebas dari Lapas, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Langsung Diciduk KPK
Selain Ajay, Robin juga disebut menerima suap dari beberapa pejabat lain. Salah satunya adalah mantan anggota DPR RI Azis Syamsuddin.
Dalam perkara ini, Ajay disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.