JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Akan tetapi, sampai saat ini ada sejumlah hal yang masih menjadi teka-teki dalam perkara itu.
Hal-hal itu antara lain mulai dari motif sampai misteri rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, perkara itu baru diungkap ke masyarakat pada 11 Juli 2022.
Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022 lalu oleh penyidik Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca juga: Kabareskrim Harap Motif Penembakan Brigadir J Dibuka di Persidangan
Awalnya Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akan tetapi, dalam perkembangan terbaru ternyata penyidik menambahkan Pasal 340 KUHP dalam sangkaan terhadap Bharada E.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Penyidik tim khusus (Timsus) juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus itu.
Selain itu, ada 2 orang lagi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM yang merupakan asisten dan sopir dari istri Sambo, Putri Candrawathi.
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Baca juga: Ayah Brigadir J: Saya Hampir Menyerah...
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Sambo diduga menyuruh dan melakukan dan merancang skenario seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy.
Pasal yang disangkakan kepada Irjen Sambo, Bripka RR, dan KM sama dengan yang dituduhkan kepada Bharada E.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Kliennya Dekat dengan Brigadir J dan Keluarga
Berikut ini sejumlah hal yang masih menjadi tanda tanya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Motif dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sejak awal pengungkapan perkara ini oleh Polri sampai saat ini masih belum terjawab.
Dalam jumpa pers pada Selasa lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan motif penembakan terhadap Brigadir J masih didalami.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.