Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dan 4 Hal yang Belum Terungkap

Kompas.com - 11/08/2022, 11:47 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Akan tetapi, sampai saat ini ada sejumlah hal yang masih menjadi teka-teki dalam perkara itu.

Hal-hal itu antara lain mulai dari motif sampai misteri rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, perkara itu baru diungkap ke masyarakat pada 11 Juli 2022.

Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022 lalu oleh penyidik Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga: Kabareskrim Harap Motif Penembakan Brigadir J Dibuka di Persidangan

Awalnya Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akan tetapi, dalam perkembangan terbaru ternyata penyidik menambahkan Pasal 340 KUHP dalam sangkaan terhadap Bharada E.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Penyidik tim khusus (Timsus) juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus itu.

Selain itu, ada 2 orang lagi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM yang merupakan asisten dan sopir dari istri Sambo, Putri Candrawathi.

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Baca juga: Ayah Brigadir J: Saya Hampir Menyerah...

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Sambo diduga menyuruh dan melakukan dan merancang skenario seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy.

Pasal yang disangkakan kepada Irjen Sambo, Bripka RR, dan KM sama dengan yang dituduhkan kepada Bharada E.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Kliennya Dekat dengan Brigadir J dan Keluarga

Berikut ini sejumlah hal yang masih menjadi tanda tanya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

1. Motif pembunuhan Brigadir J

Motif dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sejak awal pengungkapan perkara ini oleh Polri sampai saat ini masih belum terjawab.

Dalam jumpa pers pada Selasa lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan motif penembakan terhadap Brigadir J masih didalami.

"Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi," kata Sigit.

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun, yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja," sambung Sigit.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan motif du balik penembakan terhadap Brigadir J adalah hal yang sensitif.

Mahfud menyampaikan, menurut yang informasi yang didapatkannya motif kasus ini sensitif dan menyangkut orang dewasa.

Baca juga: Pengacara: Bharada E Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Brimob, Polri, serta Negara

“Pertama katanya pelecehan. Pelecehan itu apa sih? Apakah membuka baju atau apa? Itu kan untuk orang dewasa. Yang kedua, katanya perselingkuhan empat segi. Siapa yang bercinta dengan siapa,” kata Mahfud.

“Lalu yang terakhir muncul karena perkosaan, usaha perkosaan lalu ditembak. Itu kan sensitif,” sambung Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa motif kasus ini biarkan dikontruksikan oleh Polri. Karena itu, ia tak mau menyampaikan motif kasus ini kepada publik.

"Jadi yang buka jangan saya, biar polisi saja karena itu uraiannya panjang, nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti salah,” terang Mahfud.

2. Apakah Irjen Ferdy Sambo ikut tembak Brigadir J ?

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022) lalu mengatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Sambo diduga menyuruh dan melakukan dan merancang skenario seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy.

Yang menjadi pertanyaan saat ini apakah saat itu Sambo juga ikut menembak Brigadir J.

Dalam jumpa pers pada Selasa lalu hal itu turut disinggung oleh Sigit.

Baca juga: Mahfud Sebut Negara Hancur jika Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Dibuka

"Penembakan terhadap Brigadir j dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik saudara Brigadir R. Terkait apakah FS ikut tembak, ini sedang dilakukan pendalaman," kata Sigit.

"Karena ada beberpaa pendalaman-pendalaman tekait saksi kemudian bukti saintifik yang sedang kita dalami dan kemudian yang digunakan untuk melakukan penembakan ke dinding adalah senjata milik saudara J," sambung Sigit.

3. Dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo

Pada awal pengungkapan kasus pada 11 Juli 2022, Mabes Polri menyampaikan peristiwa itu dipicu karena dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Di awal pengungkapan perkara itu Brigadir J sempat disebut mengancam dan menodongkan senjata api kepada PC.

Menurut keterangan Mabes Polri saat itu, karena ancaman terhadap PC itulah maka Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J.

Akan tetapi, ternyata dari hasil penyidikan Timsus Bareskrim ditemukan fakta ternyata Brigadir J ditembak dan tidak terjadi baku tembak dengan Bharada E di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Merasa Terancam Ditembak jika Tak Bunuh Brigadir J

Seiring berjalannya waktu, dugaan pelecehan seksual terhadap PC turut menjadi pertanyaan.

Apalagi PC juga sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, PC juga melaporkan dugaan pelecehan seksual yang saat ini ditangani oleh Bareskrim.

Sigit turut menanggapi pertanyaan tentang dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo.

Akan tetapi, dia mengatakan hal itu sudah masuk dalam materi penyidikan.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan. Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan," kata Sigit.

4. Misteri rekaman kamera CCTV di TKP

Keberadaan rekaman kamera CCTV di TKP dan sekitar lokasi kejadian dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga masih belum diketahui.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto beberapa waktu lalu, perangkat kamera CCTV di TKP rumah dinas Irjen Ferdy Sambo rusak karena tersambar petir.

Akan tetapi, Sigit memutuskan menonaktifkan Budhi karena diduga melakukan tidak profesional dalam penanganan perkara itu.

Bahkan perangkat perekam (DVR atau dekoder) kamera CCTV di pos penjagaan di dekat rumah Sambo juga diambil oleh polisi.

Baca juga: Komnas HAM Terima 5 Digital Video Recorder Ter6kait Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Pada saat pendalaman dan olah TKP, ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV, dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa," kata Sigit.

Menurut Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, akibat tindakan itu menyulitkan penyidik melakukan olah TKP.

"Kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil," kata Agung dalam jumpa pers pada Selasa lalu.

"Selama satu minggu kami bergerak mendalami kemudian kami mendapatkan informasi intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain-lainnya," ucap Agung.

Baca juga: Saat Keluarga Brigadir J Maafkan Bharada E, Samuel: Proses Hukum Tentu Berjalan

Maka dari itu tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Agung memeriksa 56 polisi yang diduga menghambat penyidikan dan olah TKP, serta diduga mengambil barang bukti.

Dari 56 polisi itu, kata Agung, ada 31 personel yang diduga melanggar kode etik Polri.

(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya, Rahel Narda Chaterine | Editor : Krisiandi, Diamanty Meiliana, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com