Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Negara Hancur jika Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Dibuka

Kompas.com - 11/08/2022, 07:58 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan negara akan hancur apabila kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak dibuka secara terang-benderang.

Terlebih, peristiwa pembunuhan ini terjadi di kediaman perwira tinggi Polri.

“Kalau ada orang mati terbunuh di rumah pejabat tinggi Polri yang tidak dibuka terang-benderang negara ini akan hancur,” tegas Mahfud dalam program Satu Meja, Kompas TV, Rabu (10/8/2022) malam.

Mahfud menyebutkan bahwa Polri mempunyai ribuan satuan kerja di seluruh Indonesia.

Dari ribuan satuan kerja itu, kata Mahfud, 100.000 pengamanan dilakukan Polri setiap harinya.

Baca juga: Motif Sambo Bunuh Brigadir J: Marah dan Emosi Martabat Keluarganya Dilukai

“Lalu ada satu kasus gini (pembunuhan Brigadir J) masa enggak bisa dibuka, wong (orang) yang ratusan ribu aja diamankan, diselesaikan dengan baik,” ungkap Mahfud.

Karena itu, Mahfud menyatakan bahwa kasus ini penting bagi pemerintah.

Sebab, penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J juga menyangkut kepercayaan publik terhadap Polri.

“Ya sangat penting (bagi pemerintah) karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Mahfud.

Baca juga: Penjelasan Mahfud soal Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif dan Khusus Dewasa

Mahfud juga menuturkan, penetapan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka juga tak lepas karena adanya tekanan dari Presiden Joko Widodo dan masyarakat.

Terlepas adanya tekanan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mempunyai keinginan untuk membuka kasus ini dengan baik.

“Tetapi itu perlu dukungan politik dari kita. Karena kita tahu banyak masalahnya, ada ranjau-ranjaunya di dalam sehingga Pak Presiden mengatakan selesaikan dengan tuntas, dengan transparan,” ucap Mahfud.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, empat tersangka termasuk Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.

Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Baca juga: Mahfud Sebut Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com