Apalagi PC juga sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain itu, PC juga melaporkan dugaan pelecehan seksual yang saat ini ditangani oleh Bareskrim.
Sigit turut menanggapi pertanyaan tentang dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo.
Akan tetapi, dia mengatakan hal itu sudah masuk dalam materi penyidikan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan. Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan," kata Sigit.
Keberadaan rekaman kamera CCTV di TKP dan sekitar lokasi kejadian dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga masih belum diketahui.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto beberapa waktu lalu, perangkat kamera CCTV di TKP rumah dinas Irjen Ferdy Sambo rusak karena tersambar petir.
Akan tetapi, Sigit memutuskan menonaktifkan Budhi karena diduga melakukan tidak profesional dalam penanganan perkara itu.
Bahkan perangkat perekam (DVR atau dekoder) kamera CCTV di pos penjagaan di dekat rumah Sambo juga diambil oleh polisi.
Baca juga: Komnas HAM Terima 5 Digital Video Recorder Ter6kait Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Pada saat pendalaman dan olah TKP, ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV, dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa," kata Sigit.
Menurut Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, akibat tindakan itu menyulitkan penyidik melakukan olah TKP.
"Kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil," kata Agung dalam jumpa pers pada Selasa lalu.
"Selama satu minggu kami bergerak mendalami kemudian kami mendapatkan informasi intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain-lainnya," ucap Agung.
Baca juga: Saat Keluarga Brigadir J Maafkan Bharada E, Samuel: Proses Hukum Tentu Berjalan
Maka dari itu tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Agung memeriksa 56 polisi yang diduga menghambat penyidikan dan olah TKP, serta diduga mengambil barang bukti.
Dari 56 polisi itu, kata Agung, ada 31 personel yang diduga melanggar kode etik Polri.
(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya, Rahel Narda Chaterine | Editor : Krisiandi, Diamanty Meiliana, Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.