Salin Artikel

Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J dan 4 Hal yang Belum Terungkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Akan tetapi, sampai saat ini ada sejumlah hal yang masih menjadi teka-teki dalam perkara itu.

Hal-hal itu antara lain mulai dari motif sampai misteri rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, perkara itu baru diungkap ke masyarakat pada 11 Juli 2022.

Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dugaan pembunuhan pada 3 Agustus 2022 lalu oleh penyidik Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Awalnya Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Akan tetapi, dalam perkembangan terbaru ternyata penyidik menambahkan Pasal 340 KUHP dalam sangkaan terhadap Bharada E.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).

Penyidik tim khusus (Timsus) juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus itu.

Selain itu, ada 2 orang lagi yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan KM yang merupakan asisten dan sopir dari istri Sambo, Putri Candrawathi.

Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Sambo diduga menyuruh dan melakukan dan merancang skenario seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy.

Pasal yang disangkakan kepada Irjen Sambo, Bripka RR, dan KM sama dengan yang dituduhkan kepada Bharada E.

Berikut ini sejumlah hal yang masih menjadi tanda tanya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

1. Motif pembunuhan Brigadir J

Motif dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sejak awal pengungkapan perkara ini oleh Polri sampai saat ini masih belum terjawab.

Dalam jumpa pers pada Selasa lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan motif penembakan terhadap Brigadir J masih didalami.

"Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi," kata Sigit.

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun, yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja," sambung Sigit.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan motif du balik penembakan terhadap Brigadir J adalah hal yang sensitif.

Mahfud menyampaikan, menurut yang informasi yang didapatkannya motif kasus ini sensitif dan menyangkut orang dewasa.

“Pertama katanya pelecehan. Pelecehan itu apa sih? Apakah membuka baju atau apa? Itu kan untuk orang dewasa. Yang kedua, katanya perselingkuhan empat segi. Siapa yang bercinta dengan siapa,” kata Mahfud.

“Lalu yang terakhir muncul karena perkosaan, usaha perkosaan lalu ditembak. Itu kan sensitif,” sambung Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa motif kasus ini biarkan dikontruksikan oleh Polri. Karena itu, ia tak mau menyampaikan motif kasus ini kepada publik.

"Jadi yang buka jangan saya, biar polisi saja karena itu uraiannya panjang, nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti salah,” terang Mahfud.

2. Apakah Irjen Ferdy Sambo ikut tembak Brigadir J ?

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022) lalu mengatakan, Irjen Pol Ferdy Sambo adalah pihak yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Sambo diduga menyuruh dan melakukan dan merancang skenario seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy.

Yang menjadi pertanyaan saat ini apakah saat itu Sambo juga ikut menembak Brigadir J.

Dalam jumpa pers pada Selasa lalu hal itu turut disinggung oleh Sigit.

"Penembakan terhadap Brigadir j dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik saudara Brigadir R. Terkait apakah FS ikut tembak, ini sedang dilakukan pendalaman," kata Sigit.

"Karena ada beberpaa pendalaman-pendalaman tekait saksi kemudian bukti saintifik yang sedang kita dalami dan kemudian yang digunakan untuk melakukan penembakan ke dinding adalah senjata milik saudara J," sambung Sigit.

3. Dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo

Pada awal pengungkapan kasus pada 11 Juli 2022, Mabes Polri menyampaikan peristiwa itu dipicu karena dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Di awal pengungkapan perkara itu Brigadir J sempat disebut mengancam dan menodongkan senjata api kepada PC.

Menurut keterangan Mabes Polri saat itu, karena ancaman terhadap PC itulah maka Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J.

Akan tetapi, ternyata dari hasil penyidikan Timsus Bareskrim ditemukan fakta ternyata Brigadir J ditembak dan tidak terjadi baku tembak dengan Bharada E di tempat kejadian perkara (TKP).

Seiring berjalannya waktu, dugaan pelecehan seksual terhadap PC turut menjadi pertanyaan.

Apalagi PC juga sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, PC juga melaporkan dugaan pelecehan seksual yang saat ini ditangani oleh Bareskrim.

Sigit turut menanggapi pertanyaan tentang dugaan pelecehan seksual terhadap istri Sambo.

Akan tetapi, dia mengatakan hal itu sudah masuk dalam materi penyidikan.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan. Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan," kata Sigit.

4. Misteri rekaman kamera CCTV di TKP

Keberadaan rekaman kamera CCTV di TKP dan sekitar lokasi kejadian dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga masih belum diketahui.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto beberapa waktu lalu, perangkat kamera CCTV di TKP rumah dinas Irjen Ferdy Sambo rusak karena tersambar petir.

Akan tetapi, Sigit memutuskan menonaktifkan Budhi karena diduga melakukan tidak profesional dalam penanganan perkara itu.

Bahkan perangkat perekam (DVR atau dekoder) kamera CCTV di pos penjagaan di dekat rumah Sambo juga diambil oleh polisi.

"Pada saat pendalaman dan olah TKP, ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV, dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa," kata Sigit.

Menurut Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, akibat tindakan itu menyulitkan penyidik melakukan olah TKP.

"Kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil," kata Agung dalam jumpa pers pada Selasa lalu.

"Selama satu minggu kami bergerak mendalami kemudian kami mendapatkan informasi intelijen dari Baintelkam Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain-lainnya," ucap Agung.

Maka dari itu tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Agung memeriksa 56 polisi yang diduga menghambat penyidikan dan olah TKP, serta diduga mengambil barang bukti.

Dari 56 polisi itu, kata Agung, ada 31 personel yang diduga melanggar kode etik Polri.

(Penulis : Achmad Nasrudin Yahya, Rahel Narda Chaterine | Editor : Krisiandi, Diamanty Meiliana, Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/11/11473901/kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-j-dan-4-hal-yang-belum-terungkap

Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke