Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Maming, PBNU: Kami Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 28/07/2022, 16:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan atas kasus dugaan suap yang menjerat Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.

Ketua PBNU Bidang Keagamanaan Ahmad Fahrurrozi mengatakan, Maming telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum.

"PBNU menghormati proses hukum yang berjalan," kata Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: PBNU Nonaktifkan Maming Setelah Praperadilannya Ditolak

Fahrur mengatakan, untuk sementara ini, tugas dan kerja-kerja Maming di PBNU ditangani oleh Wakil Bendahara Umum. PBNU akan menggelar rapat guna memilih pengganti Maming.

Fahrur juga mengatakan bahwa PBNU hanya menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi Maming selama proses praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Setelah praperadilan tersebut berakhir, Maming menunjuk kuasa hukumnya sendiri.

"Selanjutnya ya terserah tim pengacara beliau," kata Fahrur.

Sebelumnya, Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai buron.

Maming dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan penyidik hingga dua kali, yakni tanggal 14 dan 21 Juli.

Baca juga: PBNU Nonaktifkan Maming Setelah Praperadilannya Ditolak

Pada panggilan pertama, kuasa hukum Maming meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan praperadilan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menanggapi hal itu, KPK menyatakan praperadilan hanya menguji aspek formil. Sementara itu, subtansi perkara Maming tetap diperiksa komisi antirasuah.

Maming kemudian dijemput paksa pada 25 Juli tetapi ia tidak ditemukan di apartemennya. Pada 26 Juli, KPK kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Maming.

Saat tiba di KPK hari ini, Maming mengaku bingung terhadap penetapan DPO yang diterbitkan KPK.

Sebab, pihaknya telah melayangkan surat pada 25 Juli berisi kesanggupan menemui penyidik tanggal 28 Juli.

Baca juga: Maming Serahkan Diri, KPK: Kita Beri Kesempatan yang Sama

Adapun Maming diduga menerima suap dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2021.

Ia juga diduga mendapat biaya dan fasilitas membangun beberapa perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com