Deolipa juga mengungkapkan Bharada E sempat merasa tertekan saat memberikan keterangan awal di Bareskrim.
Menurut dia, pada saat itu Bharada E memberikan keterangan berbeda dari peristiwa yang sebenarnya.
"Bharada E ini kan galau, dan tertekan kemudian perasaannya tidak nyaman. Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tapi tidak nyaman karena tindakan dia (memberikan keterangan) memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," kata Deolipa saat ditemui di kantor Lembaga Perldingunan Saksi Korban (LPSK), Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Pengacara: Bharada E dalam Kondisi Aman dan Sehat
Bharada E mulai terbuka setelah kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri dan digantikan olehnya. Deolipa lantas meminta Bharada E untuk tenang dan berani mengungkapkan secara jujur atas peristiwa yang membuat nyawa rekannya itu melayang.
"Ketika dia mulai sadar, akhirnya dia merasa plong nyaman dia berdoa bersama Tuhan," tutur Deolipa.
Setelah merasa tenang, Bharada E mulai berani memberikan keterangan baru dan mengungkapkan beberapa fakta kematian Brigadir J.
Deolipa mengatakan Bharada E menyesal dan menangis karena telah menembak Brigadir J.
"Dia sudah mengakui, bersalah dia itu. Nyesel dia itu, nangis dia itu," kata Deolipa seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (8/8/2022).
Deolipa mengatakan, Bharada E mengakui perbuatannya menembak Brigadir J salah.
"Dia cuma mengakui dia melakukan itu, udah sampai situ saja, dan dia merasa bersalah terhadap hal itu. Menyesal dia, sampai berdoa lama kepada Tuhannya," ujar Deolipa.
Deolipa mengatakan kliennya saat ini dalam keadaan sehat dan senang karena merasa dilindungi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Dukung Bharada E Jadi JC: Biar Dia Ceritakan yang Sesungguhnya
"Sekarang nyaman dia. Kalau Bharada E itu senang-senang saja di Bareskrim, dia baik-baik saja, dijaga kesehatannya," kata Deolipa.
"Dia senang-senang saja, ya nyaman lah," sambung Deolipa.
Deolipa kembali menegaskan Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan itu.
Sebab, Bareskrim juga menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Satu dikenakan pasal pembunuhan biasa, satu dikenakan pembunuhan berencana. Nah ini dia, pasti ada hierarkinya, 340 dan 338 KUHP, pasal 338 turut serta, berarti Bharada E bukan pelaku utama," kata Deolipa.
Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Merasa Tertekan Karena Beri Keterangan Berbeda
Menurut Deolipa, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasan. Namun, dia tidak menjelaskan rinci siapa atasan yang dimaksud.
"Saya sampaikan bahwasanya ada perintah dari atasan, bahwasanya siapanya itu kewenangan penyidik untuk menyampaikannya," ucap Deolipa.
(Penulis : Singgih Wiryono, Adhyasta Dirgantara, | Editor : Dani Prabowo, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.