Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bharada E Sebut Pistol Brigadir J Dipakai Tembak Dinding TKP

Kompas.com - 09/08/2022, 11:44 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan senjata api yang digunakan pelaku lain untuk menembak dinding dan langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 adalah milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Boerhanuddin, penembakan itu dilakukan oleh pelaku lain untuk merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) supaya seolah-olah terjadi baku tembak.

Dalam keterangan polisi pada 11 Juli 2022, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut melepaskan 5 peluru ke Brigadir J.

Baca juga: Puzzle yang Tersisa dari Kematian Brigadir J, Siapa Sang Dalang Pembunuhan Berencana?

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022) kemarin.

Menurut laporan Mabes Polri pada 11 Juli lalu, saat itu Bharada E menggunakan pistol Glock-17 dan Brigadir J menggunakan pistol HS-9.

Boerhanuddin menambahkan, Bharada E juga mengaku tidak terjadi baku tembak seperti yang dipaparkan oleh Mabes Polri sejak awal pengungkapan kasus itu.

"Tidak ada memang. Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar Boerhanuddin.

TKP dugaan pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Jokowi soal Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Brigadir J: Jangan Ragu-ragu, Ungkap Kebenaran

Menurut paparan Mabes Polri, peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022. Namun, Mabes Polri baru menyampaikannya kepada masyarakat pada 11 Juli 2022.

Saat itu Mabes Polri menyatakan, Brigadir J meninggal setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Masih menurut keterangan polisi pada 11 Juli, saat baku tembak terjadi, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut melepaskan 5 peluru ke Brigadir J.

Bharada E adalah anggota Korps Brimob yang disebut diperbantukan sebagai sopir Ferdy Sambo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 Jo. 55 dan 56 KUHP.

Selain Bharada E, polisi juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka.

Akan tetapi, pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR berbeda dari Bharada E, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Mahfud Sebut Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Diumumkan Hari Ini

Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com